Bongkar Judi Online, Polres Lamongan Bekuk 28 Pelaku
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para-pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.
Lamongan, SJP - Polres Lamongan memperkuat komitmennya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkritnya dengan pemberantasan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Hingga Kamis (14/11/2024) hari ini, Polres Lamongan serta jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online di berbagai wilayah Lamongan.
"Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online," kata Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Rabu,(13/11/2024).
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para-pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.
Jenis permainan yang digunakan antara lain Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor dan Liga Bola 138.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib. "Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI," tegas Ipda M.Hamzaid.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik-praktik perjudian online yang merugikan.
"Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online, maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif," ujarnya
Ipda Hamzaid juga mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tuturnya. (*)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?