Apakah Anda Penerima Bansos? Begini Cara Cek Status, Usul dan Sanggah Melalui Aplikasi

Keterbukaan penerima bantuan sosial, menjadi kontrol bagi masyarakat, apakah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sudah tepat sasaran atau belum.

11 Jan 2025 - 10:04
Apakah Anda Penerima Bansos? Begini Cara Cek Status, Usul dan Sanggah Melalui Aplikasi
Cara cek bansos melalui website (Foto: Rizqi/SJP)
BONDOWOSO, SJP – Saat ini Kemernterian Sosial memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengusulkan calon penerima bantual sosial, melalui menu baru yang bernama usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Menu ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyanggah penerima bantuan yang dinilai sudah tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan.

Aplikasi ini diharapkan menjadi kontrol sosial bagi masyarakat untuk meminimalisasi kesalahan eror data dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (Dinsos P3AKBB), Anisatul Hamidah, aplikasi ini sangat membantu pemerintah dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial.

“Masyarakat bisa mengusulkan sendiri penerima baru, bisa juga melalui operator desa. Selain itu, masyarakat juga bisa menyanggah, apabila ada penerima yang tidak layak menerima Bansos,” ucapnya Sabtu (11/1/2025).

Untuk mengetahui status penerima Bansos, kata Anis, masyarakat juga bisa mengecek langsung melalui website resmi Kemensos, melalui operator desa atau bisa datang ke kantor Dinsos P3AKB.

“Bisa cek langsung di https://cekbansos.kemensos.go.id/, operator desa atau datang ke kantor kami dengan membawa fotokopi kartu keluarta (KK) dan KTP. Nanti ada petugas kami yang akan melayani,” sebutnya.

Saat di Dinsos, nantinya ada petugas yang menerima keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menanyakan status di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKSNG.

“KPM nantinya akan diberi penjelasan oleh petugas, tentang hasil pengecekan DTKS dari aplikasi SIKSNG onine. Disana akan tertera status KPM,” ungkap Anisatul Hamidah yang juga menjabat Plt Kepala BP4D ini.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos, bisa melakukan pengecekkan secara online.

Melalui website
  • Buka website atau laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan informasi wilayah, mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Ketikkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Masukan kode verifikasi berupa 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan
  • Jika Anda terdaftar sebagai penerima dana Bansos, maka sistem akan menampilkan status penerima hingga jenis bansos yang akan diterima
Melalui aplikasi Cek Bansos
  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store (android) dan App Store (iOS)
  • Login atau masuk menggunakan username dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan mengisi data lengkap
  • Pilih menu 'Cek Bansos'
  • Masukkan data wilayah Anda atau Penerima Manfaat (PM) mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Ketikkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Isi kode verifikasi 'Captcha'
  • Klik 'Cari Data' untuk melihat hasil pencocokan data dengan daftar penerima manfaat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan menggunakan menu usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos, berikut caranya :
  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
  2. Bila belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Karena menu Usul dan Sanggah hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
  3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
  4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
  5. Pilih menu Tanggapan Kelayakan. Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon ok atau tidak
  6. Bisa juga pilih Daftar Usulan oleh pemilik akun. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan
  7. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK). (*)
Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow