Kejari Sebut Adanya Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Mojokerto
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto mengatakan, perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku akibatkan korban mengalami trauma baik psikologis maupun kesehatan
Kabupaten Mojokerto, SJP - Tren kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Mojokerto terus meningkat selama tahun 2023.
Menurut data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto selama tahun 2023, kejahatan seksual terhadap anak didominasi oleh pelaku yang miliki hubungan kedekatan dengan korban.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto katakan perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku tersebut akibatkan korban mengalami trauma baik psikologis maupun kesehatan.
"Jadi, keterkaitan pelaku dengan korban seperti orang tua dengan anak, paman dengan keponakan. Bahkan, hubungan pacaran dan tetangga pun juga termasuk orang dekat yang mengakibatkan kekerasan seksual," ujarnya, Sabtu (23/12/2023).
Nala sebut ada perbedaan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berhasil ditangani oleh pihaknya.
Pada 2022 lalu, Kejari tangani 13 kasus. Sedangkan, di tahun 2023, mengalami peningkatan hanya 1 perkara.
Sehingga, total menjadi 14 perkara.
"Ini biasa terjadi di tempat sepi seperti rumah pelaku atau korban, hingga di pinggir sungai. Sebab, orang tua selalu luput mengawasi anaknya," tuturnya.
Nala tambahkan, faktor-faktor yang membuat pelaku terdorong untuk melakukan aksi keji itu sangat beragam, sebab pelaku tidak hanya berasal dari usia dewasa.
Karena, jumlah anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual itu setara dengan pelaku dewasa.
Kemudian, untuk korban sendiri kebanyakan berusia di 14-16 tahun bahkan dibawah umur.
"Ada yang sering menonton video porno, kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan dengan baik serta, pengawasan orang tua terhadap anak korban yang kurang," lanjutnya.
Nala jelaskan, pihaknya bedakan dalam berikan tuntutan hukum bagi pelaku dewasa maupun pelaku dibawah umur.
Untuk pelaku dewasa selalu diajukan tuntutan di atas 10 tahun penjara.
"Saat vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan, kami selalu mengajukan banding. Agar pelaku jera dengan menerima hukuman yang tinggi. Kalau pelaku yang masuk anak atau anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan masih sekolah, bisa dilakukan pembinaan ke LPKS. Sehingga, tetap bisa melanjutkan pendidikan sekolahnya," pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?