Retribusi Pasar Kertosono Ditarik hingga Radius 1 Km, Pedagang: Gak Ngotak!

Pemkab Nganjuk berdalih untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)

11 Jan 2025 - 13:01
Retribusi Pasar Kertosono Ditarik hingga Radius 1 Km, Pedagang: Gak Ngotak!
Yuli Susanto saat ditemui di lokasi penarikan retribusi di area Pasar Kertosono (Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Pengelola Pasar Kertosono Nganjuk mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru. Tidak hanya pedagang di dalam pasar yang ditarik retribusi, bahkan pedagang yang berada di radius 1 kilometer dari pasar, juga akan ditarik retribusi.

Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Baik dari pedagang, maupun dari pengunjung pasar. Salah seorang penyewa kios di Jalan Gatot Subroto, Nana, mengeluhkan kebijakan baru tersebut. 

Menurutnya, kebijakan itu tidak masuk akal. Bahkan dirinya mengaku tidak tahu dasar hukum dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun yang pasti, setiap hari dia ditarik retribusi oleh petugas sebesar Rp 2.000.

"Saya foto karcis tersebut. Terlebih sang petugas penarik retribusi tidak bisa menjelaskan saat ditanya," ucapnya, Sabtu (11/1/2025).

Kepala Unit Pelaksana Pasar (UPP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Nganjuk, Yuli Susanto mengatakan, penarikan retribusi awalnya diberlakukan kepada pedagang yang berada di radius maksimal 100 meter.

Namun menurutnya, perlu dilakukan perluasan radius hingga 1 kilometer, sebagai langkah strategis yang diambil oleh pengelola pasar. Tujuannya, untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban para pedagang pasar.

Yulis menjelaskan, kebijakan penarikan retribusi hingga radius 1 kilometer itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menjaga keberlanjutan operasional pasar.

“Kami sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk mencakup area yang lebih luas,” jelasnya.

Yulis menambahkan, ketentuan radius 1 kilometer di luar area pasar sudah ada batas-batasnya. Batas paling barat berada di Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI). Sedangkan batas timur, berada di terowongan Jalan A. Yani.

“Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa lebih sadar untuk berkontribusi dalam menjaga fasilitas pasar dan sekitarnya. Kalau kurang pas, silakan datang ke kantor hari Senin mendatang,” tutup Yulis. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow