Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Sopir Bus Jadi Tersangka, Tahu Rem tak Bisa Dikendalikan

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin menyatakan MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11 Jan 2025 - 09:10
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Sopir Bus Jadi Tersangka, Tahu Rem tak Bisa Dikendalikan
Tim kepolisian dan KNKT saat mengumpulkan data fisik bus pariwisata bekas kecelakaan (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS (30 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam lalu. Tersangka dinilai lalai dalam mengemudi sehingga menewaskan empat orang dan menyebabkan dua orang luka berat serta delapan lainnya luka ringan.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin pada Sabtu (11/1/2025) menyatakan MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pelanggaran mengemudikan kendaraan dengan sengaja hingga membahayakan keselamatan orang lain dengan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

"Ditambahkan dari beberapa penyelidikan menemukan pelanggaran administrasi berupa STNK bus yang telah mati dan masa berlaku KIR yang sudah kedaluwarsa. Sopir juga mengakui bahwa remnya tidak dapat dikendalikan namun ia lebih takut apabila tidak dapat bekerja," urainya.

Lebih lanjut, selain MAS polisi juga memeriksa 10 saksi lainnya, termasuk kondektur, tour leader, wali kelas, dan pemilik PO bus berinisial RB. Bus yang membawa rombongan pelajar SMK TI Global Bali Badung itu mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer di Kota Batu pada pukul 19.20 WIB.

KNKT Kumpulkan Data Fisik Bus

Diwawancarai secara terpisah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Dinas Perhubungan Kota Batu, Dishub Jawa Timur, dan teknisi HINO, masih mengumpulkan data fisik bus untuk mengidentifikasi penyebab kecelakaan. Pemeriksaan fokus pada sistem pengereman yang menggunakan Air Brake System serta kondisi roda

“Kami melihat tekanan angin, ketebalan kampas rem, dan tromol. Semua dicek satu per satu untuk memastikan kondisi sistem pengereman,” kata Heri Purwanto, penguji kendaraan bermotor. Selain itu, kelengkapan administrasi seperti izin operasional dan KIR kendaraan juga turut diperiksa.

KNKT dan tim gabungan masih dalam tahap pengumpulan data fisik dan administrasi bus. Setelah data terkumpul, akan dilakukan rapat evaluasi untuk menyimpulkan penyebab utama kecelakaan. “Data akan dicompare, dan hasilnya akan disampaikan setelah selesai,” ujar Heri.

Kecelakaan ini menjadi perhatian besar, mengingat banyaknya korban jiwa dan luka-luka. Dengan proses analisis mendalam oleh KNKT dan pihak terkait, diharapkan dapat terungkap penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa empat orang tersebut.

Seperti diberitakan,  kecelakaan mengerikan terjadi Jalan Raya Beji, Kota Batu, pada Rabu malam (8/1/2024) malam. Bus pariwisata yang mengalami masalah rem blong menabrak beberapa kendaraan yang berada di jalurnya.

Dari rekaman CCTV di Batu Town Square (Batos) yang menyebar di media sosial kecelakaan terjadi pukul 19.19 WIB, bus pariwisata tampak tak terkendali bahkan menabrak sejumlah motor dan mobil di jalan depan Batos.   (*)

Editor : Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow