TAWUR JATIM: Aparat Langgar Konstitusi dalam Penangkapan 110 Orang di Surabaya

TAWUR JATIM menegaskan tindakan penangkapan massal dan intimidasi terhadap warga adalah bentuk represi yang tidak memiliki dasar hukum.

05 Sep 2025 - 07:20
TAWUR JATIM: Aparat Langgar Konstitusi dalam Penangkapan 110 Orang di Surabaya

SURABAYA, SJP – Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR JATIM) menilai aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi dalam penanganan aksi solidaritas yang digelar di Surabaya pada 29–31 Agustus 2025. Ketua LBH Surabaya, Habibus, menegaskan tindakan penangkapan massal dan intimidasi terhadap warga adalah bentuk represi yang tidak memiliki dasar hukum.

“Penangkapan terhadap 110 orang dalam aksi solidaritas jelas melanggar prinsip konstitusional dan hak asasi manusia. Banyak di antara mereka bukan peserta aksi, bahkan ada anak di bawah umur yang ikut ditangkap. Ini bukti aparat bertindak sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya,” ujar Habibus, Kamis (4/9/2025).

Berdasarkan catatan TAWUR, sedikitnya 110 orang ditangkap sepanjang aksi. Dari jumlah itu, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, 3 masih diperiksa, dan 22 belum jelas keberadaannya. Sementara 30 orang lainnya ditahan di Polda Jatim, dengan 28 dibebaskan dan 2 masih diperiksa.

Habibus menyoroti minimnya transparansi aparat. “Keluarga korban tidak tahu nasib anak-anak mereka. Ini melanggar Pasal 19 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan hanya boleh dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup dan tidak boleh lebih dari 1x24 jam tanpa kejelasan status,” ujarnya.

TAWUR juga menemukan adanya praktik kekerasan, perampasan barang pribadi, hingga intimidasi selama penangkapan. Bahkan, delapan anak di bawah umur sempat ditahan dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. “Ini bentuk pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Anak dan prinsip due process of law dalam UUD 1945,” tegas Habibus.

Selain itu, TAWUR menilai aparat menghalangi hak warga untuk mendapat bantuan hukum. Tim advokasi sempat ditahan berjam-jam di pos penjagaan, membuat banyak demonstran diperiksa tanpa pendampingan hukum. “Padahal Pasal 54–60 KUHAP jelas menjamin hak tersangka didampingi penasihat hukum. Tindakan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hak konstitusional,” imbuhnya.

TAWUR menyerukan enam tuntutan, antara lain mengecam penangkapan sewenang-wenang, menuntut pembebasan seluruh warga yang ditahan tanpa prosedur, mendesak Kapolri memberi akses bantuan hukum, serta mendorong lembaga pengawas negara seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman melakukan penyelidikan independen.

“Polisi adalah penegak hukum, bukan penguasa yang bisa bertindak semaunya. Negara harus hadir untuk memulihkan korban, menghentikan kriminalisasi, dan memastikan hak rakyat untuk berpendapat tetap dijamin,” tutup Habibus.

TAWUR JATIM terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya; LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, SCC, Savy Amira, Walhi Jatim, AJI Surabaya, LBH Berapi, LBHP Berapi, LBHAP PD Muhammadiyah Surabaya, LBH Peradi, dan Pusham Surabaya.

Dikutip dari beritasatu.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dalam penanganan para pelaku anarkistis dalam aksi unjuk rasa di enam kota dan kabupaten di Jawa Timur. “Kami menghubungi LBH Surabaya agar proses hukum dan penanganan anak di bawah umur dapat berjalan sesuai aturan. Pelaku diserahkan kepada LBH maupun keluarga masing-masing,” ujar Jules, Senin (1/9/2025) malam.

Sebagian besar pelaku sudah dewasa, namun ada juga anak-anak yang terlibat. Para pelaku anarkistis berasal dari berbagai daerah sesuai domisili mereka masing-masing. “Data yang kami himpun mencakup enam kota dan kabupaten di Jawa Timur. Beberapa sudah ditahan, sementara sebagian lain dipulangkan,” tambahnya.

Dari hasil identifikasi sementara, sebagian pelaku sengaja melakukan perusakan, sementara yang lain hanya ikut-ikutan ajakan temannya. Aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain batu, alat pelindung diri, hingga bom molotov, yang akan diproses sebagai bagian dari pembuktian hukum.

Polda Jatim menyiagakan personel bersama TNI melalui patroli gabungan yang digelar tanpa batas waktu. Jules juga mengimbau masyarakat agar menjaga lingkungannya secara swakarsa. “Kesadaran warga menjaga lingkungan sudah tumbuh di Surabaya dan beberapa daerah lain,” katanya.(**)

Editor: Danu S

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow