Peternakan Kambing Pemicu Bau Busuk di Ploso Jombang Belum Kantongi Izin

Peternakan domba dan kambing diduga milik Domba Andretty Fauna Farm (DAFFA) beralamat di RT 01/RW 10 Dusun Rejoagung Timur, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang itu tidak pernah mendapat rekomendasi dari dinas terkait.

09 Jan 2025 - 21:30
Peternakan Kambing Pemicu Bau Busuk di Ploso Jombang Belum Kantongi Izin
Protes Warga sekitar peternakan Kambing dan Domba milik DAFFA di Rejoagung, Ploso, Jombang pemicu bau busuk dan suara bising saat di Kantor Desa Rejoagung. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Peternakan Domba di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang yang diprotes warga, lantaran menyebarkan aroma busuk dan suara bising, ternyata belum kantongi izin dari Dinas Peternakan Jombang. 

Peternakan domba dan kambing yang diduga milik Domba Andretty Fauna Farm (DAFFA) di RT 01, RW 10 Dusun Rejoagung Timur, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang itu, tidak pernah mendapat rekomendasi dari dinas terkait. 

"Tidak ada, Dinas Peternakan tidak pernah dan tidak masuk rekomendasi dari Dinas Peternakan," kata Plt Kepala Dinas Peternakan Mohammad Shaleh kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

Disinggung mengenai surat yang ditunjukkan oleh pengelola peternakan (DAFFA) yang berisi perihal pemasukan atau impor domba, M Shaleh menyebut itu surat rekom untuk mendatangkan hewan ternak dari luar negeri dan keluar seusai pandemi Covid 19. Namun bukan rekomendasi usaha peternakan. 

"Itu bukan rekomendasi perizinan usaha ternak mas, itu hal rekomendasi terkait mendatangkan ternak. Kualitas ternak kambing atau domba," terang Shaleh. 

Sementara, Kasi Trantib Kecamatan Ploso Ahmad Syaiful Jabbar mencurigai jika kegiatan peternakan domba milik DAFFA di Desa Rejoagung berjalan secara ilegal. 

"Izinnya tidak bisa ditunjukkan, sementara sudah beroperasi dan berdampak kepada masyarakat," ujarnya. 

Selanjutnya, selaku perwakilan Kecamatan Ploso saat mediasi pada Rabu (8/1/2025) kemarin, dirinya menyarankan warga yang terdampak aktivitas peternakan, membuat surat keberatan. 

"Pemerintah Desa yang memfasilitasi surat keberatan tersebut yang ditujukan ke Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup," terang Jabbar. 

Kewenangannya ada di dinas, pihaknya hanya berwenang memediasi dan meredam warga agar tidak ada aksi anarkis.

"Masyarakat jangan bertindak sendiri, biarkan masalah ini diselesaikan oleh dinas terkait," pungkasnya. 

Sebelum itu, Warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang merasa risih dan terganggu oleh keberadaan peternakan kambing yang menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap.

Lokasi peternakan itu berdampingan dengan rumah penduduk. Limbah dari kotoran ternak menimbulkan aroma busuk serta kebisingan karena aktivitas peternakan. 

Trios bersama warga lain juga sudah mengadukan masalah pencemaran lingkungan ini kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Rejoagung dan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

“Kami sudah mengadukan hal ini ke desa. Namun hingga kini tidak ada respon. Akhirnya kami pun mengirimkan surat aduan ke kecamatan dan Satpol PP dengan ditandatangani beberapa perwakilan dari warga. Namun juga belum ada tindak lanjut," kata Trios kepada wartawan, Rabu (8/1/2024) kemarin. 

"Kami sudah tidak kuat dengan bau dan suara kambing, apalagi tengah malam di saat kami sedang istirahat. Sangat mengganggu sekali," imbuhnya. 

Bahkan ada salah satu anak warga sekitar lokasi kandang sempat dibawa ke rumah sakit dan didiagnosa menderita gangguan pernapasan (ISPA), dan diduga dikarenakan tidak tahan dengan aroma bau busuk dari kotoran ternak. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow