Tak Kantongi Izin, Toko Miras di Mojokerto Ditutup
Berdasarkan hasil evaluasi, pendirian outlet tersebut diduga belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
KOTA MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah tegas terhadap operasional toko minuman beralkohol HWG 23.
Menyusul gelombang aduan masyarakat, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menginstruksikan pihak manajemen untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha sementara waktu hingga seluruh tahapan perizinan terpenuhi secara legal.
Langkah ini diambil setelah jajaran Pemkot Mojokerto melakukan peninjauan lapangan dan edukasi langsung kepada pemilik usaha.
Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan bahwa kehadiran pemerintah adalah untuk menjamin setiap kegiatan ekonomi di wilayahnya patuh pada regulasi yang berlaku.
"Kami merespons cepat aduan masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. Pemilik usaha telah kami edukasi agar tidak memulai operasional sebelum seluruh perizinan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, benar-benar terpenuhi," ujar Ning Ita dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan media ini, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, pendirian outlet tersebut diduga belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Regulasi tersebut secara spesifik mengatur radius minimal 400 meter dari institusi pendidikan, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
Selain masalah zonasi, Ning Ita memaparkan bahwa pelaku usaha wajib menuntaskan dokumen dasar sebelum mengaktifkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Guna menjaga kondusivitas wilayah, Pemkot Mojokerto bersama Satintelkam Polres Mojokerto Kota telah menggelar audiensi dengan pihak manajemen HWG 23 pada Kamis (5/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen mengakui bahwa seluruh proses perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan dan belum final.
Atas dasar tersebut, Pemkot Mojokerto secara resmi meminta outlet tersebut tetap tutup guna menghindari keresahan sosial. Ning Ita juga mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan potensi pelanggaran di lingkungan mereka.
"Kota ini adalah milik bersama. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk menjaga ketertiban serta memastikan iklim usaha berjalan di atas rel ketentuan hukum," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

