Garong Sejumlah Minimarket di Tulungagung, Anggota TNI Dibekuk

Anggota TNI terduga pelaku pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, pelaku divonis hukuman delapan bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025.

08 Mar 2026 - 18:32
Garong Sejumlah Minimarket di Tulungagung, Anggota TNI Dibekuk
Salah satu TKP pembobolan minimarker berjaringan di Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Kasus pembobolan sejumlah toko ritel berjaringan di Kabupaten Tulungagung yang terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026 mulai menemui titik terang. Seorang terduga pelaku dikabarkan telah diamankan petugas. Mengejutkannya, terduga pelaku diduga merupakan oknum anggota TNI.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Wakil Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto melalui keterangan tertulis yang diterima media.

Dalam pernyataannya, Letkol Yudo mengonfirmasi bahwa seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial AM diduga terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

“Kami memberitahukan memang benar ada oknum anggota TNI AD melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek, dengan inisial pelaku AM, yang merupakan anggota Koramil Pakel, Tulungagung,” tulis Letkol Yudo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).

Menurut Yudo, saat ini oknum tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan dari Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Setelah kondisi kesehatannya pulih, proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk sementara, tempat kejadian perkara masih diselidiki lebih lanjut secara rinci. Perkiraan sementara ada sekitar enam TKP yang berada di wilayah Tulungagung dan Trenggalek,” jelasnya.

Letkol Yudo juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah terjerat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2024. Saat itu, pelaku divonis hukuman delapan bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025.

Pihak Kodam V/Brawijaya menegaskan tidak akan mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum maupun indisipliner yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kodam V/Brawijaya tidak mentolerir setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Militer,” tegas Letkol Yudo.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap menjaga disiplin dan tidak melanggar aturan yang berlaku. (*)

Editor : Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow