Komnas PA Minta Polres Gresik Profesional Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Ayah korban, S, berharap ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun kepolisian atas musibah yang menimpa keluarganya.
Surabaya, SJP - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk segera memproses hukum terduga pelaku dugaan pencabulan terhadap L (15) siswi SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur.
Ketua Komnas PA Jawa Timur, Febri Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Gresik pada Sabtu, 20 Januari 2023, dan juga akan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.
"Proses hukum kasus ini akan dipantau oleh Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2023).
Komnas PA juga menegaskan, pihaknya memberikan kepercayaan kepada penyidik Satreskrim Polres Gresik untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
"Apabila sudah cukup bukti, kami berharap agar pelaku segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Febri juga meyakini bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Gresik (Bupati) dan Kapolres Gresik pun mendukung proses hukum dengan asas praduga tak bersalah.
Meskipun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak selalu mengedepankan diversi, lanjut Febri, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Bagi Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, dalam kejahatan kekerasan seksual terhadap anak, 'Tidak Ada Kata Damai'," tegasnya.
Singkat Cerita Dugaan Pencabulan
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, berinisial L (15), diduga menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan oleh teman sekolahnya, F (14).
Ayah korban, S, mengatakan peristiwa persetubuhan terjadi sekira pada akhir Agustus 2023, sedangkan pembuliian di sekolah mulai terjadi pada September 2023.
"Peristiwa persetubuhan dilakukan terduga pelaku di kontrakan kakaknya," ujar S kepada wartawan suarajatimpost.com, Kamis (18/1).
S mengaku tidak menyangka anaknya menjadi korban kekerasan seksual dan perundungan. Ia mengetahui kejadian tersebut dari tetangganya.
"Saya tidak menyangka anak saya jadi korban. Tetangga saya cerita kalau anak saya keluar dari rumah kontrakan kakak terduga pelaku, saat itu terlihat dari cara jalannya agak gimana gitu," ucapnya.
S kemudian meminta visum kepada anaknya untuk mengetahui kondisinya. Hasil visum menunjukkan bahwa anaknya telah mengalami persetubuhan.
S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada sekira bulan November 2023 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/461/XI/2023/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 November 2023 pukul 18.03 WIB, bertempat di Mapolres Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Belum Merespon
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mewakili Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom belum merespon ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait perihal dimaksud.
Keluh Ayah Korban
Ayah korban, S, berharap ada tindakan tegas dari pihak sekolah maupun kepolisian atas musibah yang menimpa keluarganya.
"Kasihan mas, putri saya di sekolah. Heran lagi di sekolah, putri kami masih dapat umpatan kata semacam di bully. Dan saya juga inginkan kepastian hukum dam dapat keadilan dari kasus ini terutama dari pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum," keluh S. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?