Tak Hanya MUI, Polda Jatim Larang Penggunaan Sound Horeg, Polres Batu Tegaskan Dukungan Penuh

Kebijakan Polda Jatim ini memperkuat langkah-langkah yang sebelumnya telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Batu, yang juga tengah melakukan sosialisasi larangan penggunaan sound horeg pasca keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur.

19 Jul 2025 - 15:59
Tak Hanya MUI, Polda Jatim Larang Penggunaan Sound Horeg, Polres Batu Tegaskan Dukungan Penuh
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata (dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Tak hanya Fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg, Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan pelarangan penggunaan sound horeg atau sistem suara berukuran besar dan bertenaga tinggi dalam kegiatan masyarakat dan membuat Polres Batu menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata pada Sabtu (19/7/2025) jmenegaskan Polda Jawa Timur secara resmi mengimbau agar perangkat suara berdaya tinggi tidak lagi digunakan dalam kegiatan masyarakat, baik yang bersifat arak-arakan, karnaval, hingga hiburan rakyat.

“Kami mendukung penuh arahan Polda Jatim dan menyatakan bahwa penggunaan sound horeg tidak dibenarkan di wilayah hukum Polres Batu. Ini demi menjaga kenyamanan, ketentraman, dan keselamatan warga,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diambil oleh pihak kepolisian akan bersifat persuasif dan edukatif. Penindakan baru akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam praktik penggunaan sound horeg tersebut.

Meskipun demikian, Kapolres menjelaskan bahwa tidak semua penggunaan perangkat suara dikategorikan sebagai sound horeg. Penggunaan sistem audio yang masih dalam batas kewajaran, tidak melanggar norma sosial, dan tidak mengganggu ketertiban umum tetap diperbolehkan.

“Jadi tidak mengganggu kaum renta terutama orang tua lanjut usia maupun orang sakit, perempuan hamil, anak balita, dan tidak mengganggu jalannya pendidikan dan tempat ibadah,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Batu akan melakukan asesmen pada setiap permohonan izin keramaian yang diajukan masyarakat. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa sistem suara yang digunakan sesuai standar dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

“Kita akan asesmen terlebih dulu untuk penggunaan perangkat sound horeg, dengan mekanisme sesuai SOP manajemen operasional Polri. Bahkan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Polri hanya mengeluarkan izin terkait kegiatan keramaiannya, bukan izin untuk penggunaan sound horeg. Kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Namun bila ada yang melakukan tindak pidana, kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.

Kebijakan Polda Jatim ini memperkuat langkah-langkah yang sebelumnya telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Batu, yang juga tengah melakukan sosialisasi larangan penggunaan sound horeg pasca keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Timur.

Dengan keterlibatan langsung kepolisian, penertiban penggunaan sound horeg diharapkan bisa berjalan lebih terstruktur dan mendapat kesadaran kolektif dari masyarakat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow