Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg, Pemkot Batu Mulai Lakukan Sosialisasi Pembatasan

Regulasi serupa sudah lebih dulu diterapkan di Kota Malang, sementara Kabupaten Malang masih belum memiliki payung hukum sejenis. Kota Batu sendiri memilih langkah tengah dengan fokus awal pada sosialisasi dan edukasi, sembari mengevaluasi potensi regulasi ke depan.

19 Jul 2025 - 15:32
Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg, Pemkot Batu Mulai Lakukan Sosialisasi Pembatasan
Sound horeg yang merupakan hiburan favorit masyarakat Jatim (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP - Penetapan Fatwa Haram dari ajelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi terhadap penggunaan sound horeg sejak 12 Juli 2025 lalu membuat pemerintah Kota Batu pun mulai merespons dengan langkah awal berupa sosialisasi kepada masyarakat guna membatasi penggunaan pengeras suara yang dinilai mengganggu tersebut.

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Sabtu (19/7/2025) menguraikan bahwa langkah awal yang diambil Pemkot adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi atas penggunaan pengeras suara yang kerap kali memicu gangguan ketertiban umum.

“Itu merupakan fatwa dari MUI, juga pandangan dari para ulama besar, terkait pelarangan sound horeg. Mungkin tahun ini kita mulai dengan sosialisasi, mudah-mudahan kegiatan kebudayaan di Kota Batu bisa kita batasi penggunaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang diambil tidak bersifat represif, melainkan lebih menekankan pada kesadaran publik akan pentingnya menjaga kenyamanan bersama.

Heli juga menyebut bahwa regulasi serupa sudah lebih dulu diterapkan di Kota Malang, sementara Kabupaten Malang masih belum memiliki payung hukum sejenis. Kota Batu sendiri memilih langkah tengah dengan fokus awal pada sosialisasi dan edukasi, sembari mengevaluasi potensi regulasi ke depan.

"Semoga masyarakat dapat memahami bahwa pelarangan ini bukan semata-mata soal agama, melainkan juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menciptakan suasana kota yang nyaman dan harmonis. Masyarakat bisa sadar bahwa budaya dan hiburan tetap bisa berlangsung, tapi tidak dengan cara yang merugikan ketenangan lingkungan,” tutupnya.

Pemkot Batu akan terus memantau perkembangan di lapangan, sekaligus membuka ruang diskusi dengan tokoh masyarakat dan pelaku seni demi menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Perlu diketahui, fatwa haram terhadap sound horeg tersebut ditetapkan oleh MUI Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 12 Juli 2025 dan diumumkan secara resmi pada 15 Juli 2025.

Dalam fatwa itu, MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg diharamkan apabila dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan kesehatan lingkungan, digunakan dalam acara yang mengandung unsur kemaksiatan.

Misalnya, seperti joget campur, pakaian yang tidak sesuai syariat, atau pesta miras, serta apabila disertai praktik adu suara antar kelompok yang hanya memicu pemborosan dan pertikaian sosial.

Meski begitu, MUI tetap memperbolehkan penggunaan pengeras suara secara wajar dalam kegiatan positif yang sesuai syariat, seperti pernikahan, pengajian, atau acara keagamaan lainnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow