Pekerja Sosial : Korban Eksploitasi Bohongi Orang Tua Soal Pekerjaan di 'Kopi Cetol' Malang
Pihak pekerja sosial siap mendampingi anak-anak di bawah umur jika kasus 'kopi cetol' masuk ranah hukum.
MALANG, SJP — Kasus Kopi Cetol, di Kecamatan Gondanglegi Malang, kembali mencuat ke permukaan. Sebanyak 7 anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi dalam ranah ekonomi dan seksualitas di tempat tersebut.
Sejak razia penertiban (4/1/2025) beberapa pekan lalu. Akhirnya Kepolisian menetapkan 6 tersangka atas tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak usia dini dengan tujuan ekonomi dan eksploitasi seksualitas.
Mirisnya, di lingkungan sekitar warung, menganggap apa yang terjadi hal yang biasa.
"Fenomena ini, jika dilihat di lingkungan itu hal yang biasa. Tadi kami asesmen satu anak yang usianya 16 tahun, ternyata dia tidak mengatakan kepada orang tuanya bahwa dia bekerja di situ," terang Pekerja Sosial (Peksos) dari Kementerian, Faroha, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2025).
Harus ada kontrol, baik dilingkungan keluarga dan tempat bekerja, agar hal yang tidak pantas tidak dijadikan hal yang biasa.
"Poinnya kontrol sosial. Dan tanggung jawab kita bersama, diharapkan lebih proaktif agar Malang ini lebih baik, jauh dari gangguan Kamtibmas," tukasnya.
Namun, dari hasil asesmen, Faroha belum dapat bertemu dengan anak yang lain. Sebab mereka masih takut untuk berinteraksi.
"Karena kami belum ketemu semua, mungkin kondisi mereka masih takut, jadi mereka 'terkenal' akibat kejadian penertiban, kan jadinya satu kampung tau, jadi mentalnya kena," jelasnya.
Basic keluarga tidak mampu, lanjutnya, juga menjadi alasan mengapa mereka mau untuk bekerja dengan gaji yang tak layak.
"Ada salah satu anak yang kepala keluarganya kerja serabutan, anak putus sekolah, niatnya itu untuk membantu bapaknya atau ekonomi keluarga," urainya.
"Ya mungkin awalnya ada penawaran kerja sebagai pegawai warung kopi. Dan ternyata, di dalamnya berbeda-beda jenis pekerjaannya, (tidak hanya mengantar atau membuat kopi)," imbuhnya.
Faroha juga jelaskan, dengan usia yang mereka yang belum cukup kemudian masuk ranah hukum. Maka pihaknya bakal mendampingi.
Ia menambahkan, baik dari pihak Polres, dinas sosial dengan DP3A yang akan melakukan pendampingan dan korbannya masih di rumah masing-masing.
"jika dia (anak) berhadapan dengan hukum maka anak tersebut dilindungi undang-undang. itu perlu pekerja sosial yang yang mendampingi dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai ke persidangan kami juga akan mendampingi," tutupnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian saat rilis kasus eksploitasi anak. Warung kopi cetol, terbukti melibatkan 7 anak dibawah usia 18 tahun. Dari keterangan tersangka mengakui jika pekerja hanya digaji Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Polres Malang mengenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap 6 tersangka.
Di antaranya, Saiful (41), Reni Sujiati (53), Luluk Yanti (20), Iswantini (54), Siti Hapsiyah (54), Suliswanto (38). Mereka semua adalah pemilik warung kopi, pada Senin 20/1/2025.
Semua tersangka bakal diganjar hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, Muchamad Nur katakan, kasus ini masuk pada ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ada 32 pekerja warung kopi tersebut, dan ditemukan 7 korban anak-anak yang di bawah umur 18 tahun. Yakni, PO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), MR (17).
Sebagian besar anak-anaknya dari luar tempat bekerja. Mulai dari Kecamatan Wagir, Kecamatan Sukun Kota Malang, Kecamatan Wonosari, Pagak dan Dampit.
Terkait bakal bagaimana penanganan para korban dibawah umur, Peksos dari Kementerian Sosial siap mendampingi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

