Waspada! Cara Mudah Cek KTP dan NIK Terdaftar di Pinjol Ilegal, Lindungi Data Pribadi Anda Sekarang
Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak
Suarajatimpost.com - Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Keluarga (NIK) untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak. Hal ini mengingat kemudahan akses pinjaman yang sering disalahgunakan tanpa izin pemilik data. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk mengecek secara rutin apakah KTP dan NIK mereka terdaftar di layanan pinjol.
Langkah Cek KTP dan NIK Terdaftar di Pinjol
- Unduh Aplikasi iDebku OJK atau akses situs iDebku di idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran”, isi data yang diminta, termasuk nomor identitas dan captcha.
- Klik “Selanjutnya” dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Setelah proses pendaftaran, cek status permohonan pada menu “Status Layanan”.
- Proses verifikasi membutuhkan waktu maksimal 1x24 jam.
Pengecekan juga bisa dilakukan offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa KTP atau dokumen pendukung lainnya.
Cara Menghindari Penyalahgunaan KTP dan NIK
- Jangan memberikan foto KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Hindari mengunggah KTP di media sosial.
- Berikan fotokopi dokumen hanya untuk keperluan yang jelas.
- Lakukan cek SLIK OJK secara berkala.
- Pastikan menggunakan layanan pinjol yang terdaftar di OJK.
- Waspadai SMS atau panggilan mencurigakan mengenai pinjol.
Jika menemukan pinjaman yang tidak diajukan, hubungi call center OJK di 0811-157-157-157 untuk bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Menjaga keamanan data pribadi adalah langkah utama untuk menghindari penyalahgunaan KTP dan NIK dalam pinjaman online. Lakukan pengecekan rutin dan berhati-hatilah dalam memberikan data diri. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

