Pelanggaran APK Pemilu 2024 Naik 52 Persen, Ini Penyebabnya

Jika dibandingkan Pemilu 2019 lalu yang memiliki masa kampanye selama 5 bulan, pelanggaran APK pada Pemilu 2024 meningkat drastis, karena memiliki masa selama 75 hari saja.

19 Jan 2024 - 09:15
Pelanggaran APK Pemilu 2024 Naik 52 Persen, Ini Penyebabnya
Salah satu pelanggar pemasangan APK di Kota Batu (Foto : Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pendeknya masa kampanye di Pemilu 2024 ini dibandingkan Pemilu 2019 lalu, membuat pelanggaran alat peraga kampanye (APK) meningkat hingga 52 persen.

Tercatat masa kampanye pada 2019 lalu masa kampanye terhitung sepanjang 200 hari atau 5 bulan lebih. Sedangkan masa kampanye di pemilu kali ini tercatat memiliki masa selama 75 hari saja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Mardiono katakan, pihaknya bersama Satpol PP Kota Batu menindak 580 APK yang melanggar. 

"Ada kenaikan pelanggaran APK sebesar 52 persen mendekati berakhirnya masa kampanye. Kami terus menghimbau agar partai politik ataupun caleg untuk memperbaiki APK yang melanggar," ungkapnya, pada Jumat (19/1/2024).

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid menuturkan pemasangan APK didominasi melanggar Perwali 23 tahun 2012.

"Untuk itu kami meminta tim kampanye ataupun caleg mematuhi aturan tersebut. Karena bagaimanapun juga masa kampanye ini memiliki regulasi yang harus dipenuhi, apalagi mereka juga akan menjadi contoh di masyarakat," paparnya. 

Di samping itu juga terdapat aturan PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur titik-titik yang tak boleh dipasang APK. Seperti lembaga pendidikan, tempat ibadah, layanan kesehatan dan fasilitas milik pemerintah.

“Pelanggaran terbanyak selama kampanye yakni pemasangan APK yang tak sesuai aturan. Ini semacam konsekuensi karena terbatasnya masa kampanye, namun kami harap semua bisa taat pada regulasi," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow