Tahun Depan UMK Kota Batu Naik Rp 147.397

Pemerintah Kota Batu akhirnya menetapkan kenaikan UMK sebesar Rp 147.397 dari UMK tahun lalu dan artinya menjadi tahun 2024 UMK Batu menjadi Rp 3.177.764

17 Nov 2023 - 16:30
Tahun Depan UMK Kota Batu Naik Rp 147.397
Rapat Dewan Pengupahan dengan Disnaker Kota Batu (SJP)

Kota Batu, SJP - Dewan Pengupahan Kota Batu tmenggelar rapat untuk menghitung penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada Jumat (17/11/2023). Dalam rapat tersebut, diproyeksikann UMK Kota Batu akan naik 4,86 persen atau Rp 147.397.

Kepala Disnaker Kota Batu Erwan Puja Fiatno usai menggelar rapat perhitungan penetapan UMK Kota Batu bersama anggota Dewan Pengupahan Kota Batu seperti Apindo, PHRI, serikat pekerja, akademisi dan pemerintah. 

"Kami menyesuaikan data yang diberikan oleh provinsi termasuk BPS mengenai tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks lainnya di Kota Batu dan Provinsi Jatim. Hingga diperoleh kenaikan Rp 147.397 dari UMK tahun lalu dan artinya menjadi Rp 3.177.764," paparnya.

Pasalnya, inflasi Kota Batu sendiri mencapai 3,01 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Batu 6,18 persen dan indeks tertentu 0,3. Dari hal itulah pelaku usaha akhirnya menyetujui dan menandatangi kenaikan UMK. Hanya perwakilan dari SPSI yang tidak menyetujui dan mengusulkan formula perhitungan UMK mereka sendiri untuk disampaikan ke Gubernur Jatim.

"Hasil usulan kenaikan kenaikan UMK berdasarkan PP Nomer 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak akan mempengaruhi usulan yang akan disampaikan ke Pj Wali Kota dan Gubernur Jatim," ujarnya.

"Yang jelas usulan dari SPSI akan kami lampirkan untuk disampaikan dan ditandatangani Pj Wali Kota Batu. Dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jatim. Nantinya Gubernur Jatim akan mempertimbangkan apakah kenaikan sesuai usulan atau ada keputusan lainnya," imbuhnya. 

Terpisah Wakil PHRI Kota Batu, Didik Rocki Wahyono menambahkan bahwa pihaknya telah menyetujui kenaikan UMK. 

"Tadi saya sudah laporkan ke Pak Sujud selaku Ketua PHRI tentang rumus perhitungan dan hasil perhitungan dari rumus tersebut berdasarkan aturan pemerintah pusat dan provinsi. PHRI sendiri setuju dan sudah menandatangi berita acara yang selanjutnya akan kami sosialisasikan ke seluruh anggota," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow