Disnakertrans Jatim Catat 25 Perusahaan Sudah Penuhi Bayar THR

Posko Layanan THR Disnakertans Jatim catat ada 25 perusahaan sudah penuhi kewajiban. Dari data terinci sejak thun 2023 ada 51 laporan yang terdiri dari 12 konsultasi dan 39 pengaduan. Apabila secara keseluruhan di Jatim, pengaduan paling banyak dari Surabaya. Ada 30 persen dari Surabaya.

29 Mar 2024 - 06:15
Disnakertrans Jatim Catat 25 Perusahaan Sudah Penuhi Bayar THR
Kesiapan layanan posko THR dari Disnakertrans Jatim ada 54 titik tersebar secara online dan langsung di wilayah Kabupaten/Kota di Jatim. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Disnakertrans Jatim Catat 25 Perusahaan Sudah Penuhi Bayar THR

Surabaya, SJP - Dibukanya posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara online dan langsung tercatat sekira 25 perusahaan termasuk Unilever sudah membayar THR nya per tanggal 27 Maret 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto mengingat ada sisa waktu dua minggu dari beberapa pihak perusahaan sudah mulai membayarkan THR ke karyawannya.

"Di sisa waktu dua minggu per tanggal 27 Maret 2024 ada 25 perusahaan sudah ada laporan dari masing-masing posko didaerah masing-masing sejak dibukanya layanan secara online dan langsung," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Menurut Kadisnakertrans Jatim dari rinci data pada  Posko THR secara keseluruhan sudah disiapkan 54 titik. Dan itu juga sudah diumumkan berdasarkan arahan dan himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang meminta pihak pengusaha melakukan pembayaran maksimal H-7 sebelum lebaran.

"Dengan adanya pemberian THR, diharapkan banyak pengusaha terlebih perusahaan sudah sadar akan keperluan karyawan.  Jadi, cukup memberikan perhatian positif kepada karyawan akan lebih baik dibarengi dengan doa yang baik juga dari karyawan tersebut," tuturnya.

Disebutkan, dari launching posko THR 2024 itu 54 titik melibatkan 38 Kabupaten/Kota. Yang jelas, informasi ini sudah tersebar ke seluruh dinas tenaga kerja di 38 Kabupaten kota untuk laksanakan kewajiban perusahaan dan sesuai dari surat Edaran dari Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah).

Untuk itu, sambung Sigit, pihaknya menghimbau agar seluruh jajaran dinas tenaga kerja di wikayah Kabupaten/Kota provinsi Jawa timur segera membentuk layanan posko aduan yang dijaga oleh personel dan nomor telfonnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi.

Olehnya, pembukaan layanan pengaduan ini sebagai bentuk  pengawasan Pemprov Jatim terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 ini.

"Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT)," tegasnya.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dari kutipan peraturan diatas terangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR keagamaan.

Dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah.

 "Kalau untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.

Sigit juga tambahkan secara tegas bahwa teruntuk perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR kepada pekerja akan diberi sanksi mulai dari administratif hingga pembekuan usaha tersebut.

"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," paparnya.

Dari catatan, beber Sigit pada tahun lalu tercatat ada 51 pengaduan secara keseluruhan yang masuk ke Disnakertrans Jatim.

"Tahun 2023 ada 51 laporan yang terdiri dari 12 konsultasi dan 39 pengaduan. Apabila secara keseluruhan di Jatim, pengaduan paling banyak dari Surabaya. Ada 30 persen dari Surabaya. Alhamdulillah terselesaikan semua," urainya menutup wawancara.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow