Tahun 2025, UMK Kota Batu Naik Lagi

Kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk Kota Batu, tetapi juga diterapkan di seluruh kota/kabupaten lainnya.

07 Dec 2024 - 19:29
Tahun 2025, UMK Kota Batu Naik Lagi
Ilustrasi kenaikan UMK (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP - Kota Batu akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto pada Sabtu (7/12/2024) menjelaskan, kenaikan ini tidak hanya berlaku untuk Kota Batu, tetapi juga diterapkan di seluruh kota/kabupaten lainnya.

“UMK Kota Batu naik 6,5 persen berdasarkan peraturan baru tersebut. Hal ini akan diberlakukan secara merata di semua kota/kabupaten,” ujarnya

Dengan peraturan baru ini, Pemkot Batu bersama Dewan Pengupahan akan segera menggelar rapat untuk membahas penghitungan dan penetapan UMK sesuai formula yang telah ditentukan.

"Kami masih menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK, setelah itu hasilnya akan diserahkan kepada Wali Kota untuk ditandatangani dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur," tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Batu tahun 2024 berada di angka Rp 3.155.376. Dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 189.322, maka UMK Kota Batu untuk tahun 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 3.344.689. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow