Kejari Nganjuk Tetapkan PPK Diskominfo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Proyek Fiber Optik
Disinggung ada tersangka baru dari kasus ini, kejaksaan masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang terlibat. Tapi, Yan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
"Benar, kami telah menetapkan tersangkan SJ Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk hari ini atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan pada pekerjaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024," ujar Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari,Rabu (8/10/2025).
Menurut Yan, pihaknya masih masih melakukan penyidikan berdasarkan adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut, yang dimulai sejak tanggal 8 agustus 2025. Saat itu, SJ (tersangka) menjabat sebagai Sekertaris Diskominfo untuk pekerjaan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp6 miliar.
Namun, pihaknya fokus pada potensi pelanggaran pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat kontrak setiap bulannya Rp70 juta selama tahun 2024 total Rp840 juta terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.
"Kami melihat, bahwa SJ dengan sengaja melakukan gratifikasi hingga masuk kangong pribadi hingga total Rp840 juta," kata Yan dihadapan media.
Disinggung ada tersangka baru dari kasus ini, kejaksaan masih belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang terlibat. Tapi, Yan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12B ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang undang nomer 20 tahun 2001. Mereka juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Oktober 2025.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan,” tandas Yan Aswari. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

