Polisi Tangkap Penculik Anak di Malang, Pelaku Teman Ibu Korban

Pelaku penculikan anak di Kecamatan Dau diringkus dalam waktu kurang dari 4 jam berkat kolaborasi cepat Polres Malang dan Polresta Malang Kota.

23 May 2025 - 09:45
Polisi Tangkap Penculik Anak di Malang, Pelaku Teman Ibu Korban
Tampang pelaku penculikan (berbaju tahanan) yang merupakan teman lama Ibu korban berinisial ADR saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP—Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Kamis (22/5/2025).

Berkat kolaborasi cepat antara Polres Malang dan Polresta Malang Kota, pelaku berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari 4 jam setelah laporan diterima.

Korban merupakan seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun. Dia ditemukan dalam kondisi selamat dan telah kembali ke pelukan keluarganya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa penculikan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Saat itu, ibu korban yang diketahui bernama Adinda Charista (34) sedang tidak berada di rumah. Kemudian pelaku berinisial ADR (35) tiba-tiba menyelinap masuk ke dalam rumah korban.

Pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah pengasuh anak atau asisten rumah tangga (ART) sebelum kemudian membawa kabur korban menggunakan mobil.

"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku," ucap Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., Kamis (22/5/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban dan mobil Toyota Calya warna oranye bernopol B 1473 UJE yang dikendarai pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban. Pelaku mengancam akan menjual anak tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.

Karena merasa terdesak dan tidak ada pilihan lain, keluarga korban terpaksa mentransfer uang sebesar Rp20 juta melalui QRIS ke akun pelaku.

Polsek Dau yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan tim gabungan dari Polres Malang, Polresta Malang Kota, dan unit Resmob lainnya.

Dalam tempo kurang dari empat jam, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat,” ujar AKBP Danang.

Diketahui, ADR bukan orang asing bagi keluarga korban. Dia adalah teman lama ibu korban yang sebelumnya sempat menghubungi korban dengan alasan ingin berbincang soal bisnis.

Hasil penyidikan mengungkap motif pelaku yaitu faktor ekonomi. Pelaku juga diduga terlilit utang akibat judi online. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kecepatan dan sinergi antar-polres menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan toleransi terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak,” tutupnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow