Tahun 2024, Pemkot Mojokerto Sesuaikan Jenis Pajak dan Retribusi

Penyesuaian itu sudah ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu. Sehingga, ada beberapa pajak yang mengalami penurunan. Seperti, pajak parkir yang nilainya hanya diterapkan sebesar 10 persen.

26 Jan 2024 - 09:30
Tahun 2024, Pemkot Mojokerto Sesuaikan Jenis Pajak dan Retribusi
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro

Kota Mojokerto, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bakal menyesuaikan beberapa jenis pajak dan retribusi di tahun 2024.

Penyesuaian itu termasuk penurunan pajak parkir hingga menghapus biaya retribusi uji KIR atau uji kendaraan bermotor serta uji tera.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan, penyesuaian itu bisa meringankan beban masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

"Melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya ada sejumlah perubahan terhadap nilai pungutan,” ujarnya, Jumat (26/1/2024).

Mas Ali sapaan akrabnya menyebut, penyesuaian itu sudah ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

Sehingga, ada beberapa pajak yang mengalami penurunan. Seperti, pajak parkir yang nilainya hanya diterapkan sebesar 10 persen.

"Nanti, seperti pajak parkirnya akan dikelola perusahaan atau perorangan dengan menerapkan 10 persen. Termasuk, pajak pertunjukan musik, hingga pertandingan olahraga," terangnya.

Mas Ali menambahkan, penyesuaian tarif itu sesuai dengan perubahan pengelompokan jenis pajak, termasuk pajak jasa hiburan karaoke, panti pijat, kelab malam serta spa yang tidak berubah yakni 40 persen.

"Ini juga berlaku di tarif retribusi daerah dan tidak termasuk retribusi uji kir kendaraan bermotor dan uji tera pada alat ukur atau timbang yang kini sudah ditiadakan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow