Tabrak Gadis Hingga Tewas Lalu Kabur, Sopir Truk di Mojokerto Dibui

Video rekaman kecelakaan itu viral di media sosial dan mengundang simpati banyak orang. Sebab, korban merupakan gadis yang hidup sebatang kara, yatim piatu sejak kecil.

15 Mar 2025 - 19:04
Tabrak Gadis Hingga Tewas Lalu Kabur, Sopir Truk di Mojokerto Dibui
Pelaku dengan tangan terborgol saat berada di Mapolres Mojokerto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kasus tabrak lari yang tewaskan seorang karyawati bernama Mistiawati (22) akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku adalah Rafli Dwi Pangestu (25), warga Pungging, Kabupaten Mojokerto

Peristiwa tragis ini terjadi pada 15 Januari 2025 lalu. Karyawati pabrik di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP) asal Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut hendak menyebrang di jalan raya dari arah utara.

Karena kondisi lalu lintas ramai, Mistiawati menunggu kendaraan sembari berhenti di tengah marka jalan. Tiba-tiba muncul kendaraan truk pengangkut ayam dari barat ke timur tidak menyadari adanya orang yang berhenti di marka jalan, sehingga langsung ditabrak dengan kecepatan tinggi.

Video rekaman kecelakaan itu viral di media sosial dan mengundang simpati banyak orang. Sebab, korban merupakan gadis yang hidup sebatang kara, yatim piatu sejak kecil.

“Usai menabrak, sopir tidak malah berhenti malah kabur ke arah timur,” kata Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Polisi menyebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami luka yang cukup parah.

Polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus itu, akhirnya pelaku tabrak lari berhasil ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (22/2/2025) kemarin.

“Kami amankan dini hari, kami suruh orang tuanya untuk membangunkan,” terangnya.

Di hadapan polisi pelaku mengakui perbuatannya, saat pemeriksaan pelaku mengaku sempat berhenti sekitar 500 meter dari TKP, namun untuk memeriksa kondisi truknya.

Karena tidak ada yang menyuruhnya berhenti atau bertanggung jawab, pelaku akhirnya kabur. Disisi lain pelaku berdalih melarikan diri karena takut di massa oleh warga setempat.

Keterangan itu berbeda dengan kesaksian warga sekitar yang turut meneriaki kendaraan truk itu agar berhenti. Saksi menyebut bahwa truk itu tidak berhenti sama sekali.

Selain mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit truk Mistubishi colt diesel S 8443 SD, 1 lembar STNK dan SIM A.

“Jadi tersangka ini tidak punya SIM B, hanya SIM A,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow