Meresahkan Masyarakat, Dua Waria di Mojokerto Diciduk Satpol PP
Satu di antara waria yang ditangkap ternyata sehari-hari bekerja sebagai kuli tebang tebu
MOJOKERTO, SJP—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mokokerto menciduk dua waria yang sedang mangkal tengah malam di Jalan Stren Kali Brantas, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Ahad (15/6/2025) dini hari.
Kabid Tibuntranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra mengatakan, pihaknya mendapat aduan warga yang merasa resah karena di lokasi tersebut sering ditemui para waria sedang mangkal.
"Kita sisir di sekitar lokasi, didapati dua orang waria yang sedang mangkal di salah satu warung kopi dan sepanjang warung," kata Mahendra, Ahad (15/6/2025).
Laporan warga menyebut, biasanya ada sekitar 9 waria yang mengkal. Namun, pada patroli kali ini Satpol PP hanya menemukan dua orang waria.
Mahendra mengatakan, dua waria ini masing-masing bernama samaran Andini yang berprofesi sebagai penyanyi panggung panggilan dan Lala yang berprofesi sebagai kuli tebang tebu.
"Keduanya tidak membawa identitas apa pun," sambung Mahendra.
Menurutnya, keduanya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Patroli ini kami lakukan secara humamis, kita berikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," terangnya.
Keduanya diciduk petugas dan dibawa ke Balai Desa Mlirip untuk didata dan dimintai keterangan, disaksikan oleh tiga pilar desa setempat.
"Mereka kooperatif, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal lagi," tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

