Aksi Bejat Petani di Jombang Berakhir dalam Genggaman Polisi

Ia ditangkap atas dugaan tindak asusila terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.

06 May 2026 - 17:58
Aksi Bejat Petani di Jombang Berakhir dalam Genggaman Polisi
Ilustrasi aksi kekerasan seksual seorang petani di Jombang kepada pelajar. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP – Seorang petani di Kecamatan Kesemben, Kabupaten Jombang, berinisial P (42), diringkus Satreskrim Polres Jombang. Ia ditangkap atas dugaan tindak asusila terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.

Korban berinisial N (17) itu kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki bulan kelima.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka bermula pada April 2025. Saat itu, korban bertemu pelaku di Taman Kebon Rojo. Korban tak sadarkan diri seusai menenggak minuman tanpa merek yang diberikan tersangka.

"Korban tersadar dan mendapati dirinya sudah berada di rumah pelaku dalam kondisi tanpa pakaian. Di alas tidur juga ditemukan bercak darah," ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).

Pasca kejadian pertama, tersangka terus memaksa korban dengan modus intimidasi. Korban mengaku dipaksa melayani hasrat pelaku sedikitnya sepuluh kali di kediaman tersangka.

"Apabila korban menolak datang, tersangka tak segan mengancam dengan kekerasan fisik," lanjutnya.

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban sempat tidak pulang ke rumah selama dua hari pada Maret 2026. Ayah kandung korban, S (40), berhasil melacak keberadaan anaknya lewat titik lokasi yang dikirim melalui ponsel.

Rangkaian kebohongan tersangka kian terkuak saat ia mendatangi rumah korban dengan dalih hendak bertanggung jawab. Sikap itu justru menimbulkan rasa curiga sang ayah.

Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak dan menangkap tersangka pada Kamis (30/4/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum.

Kini P mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami akan kawal proses penyidikan secara mendalam sampai kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan," tegas AKP Dimas. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow