Sumaljo Dicopot karena Mangkir dari Asesmen, Ini Pesan Wali Kota Mojokerto

Sumaljo resmi dicopot per tanggal 21 September 2023 lalu karena mangkir dari asesmen untuk menentukan kompetensinya.

25 Sep 2023 - 00:45
Sumaljo Dicopot karena Mangkir dari Asesmen, Ini Pesan Wali Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Ning Ita saat diwawancarai suarajatimpost.com (Foto : Andy Yuwono/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, Sumaljo resmi dicopot per tanggal 21 September 2023 lalu karena mangkir dari asesmen untuk menentukan kompetensinya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari kepada suarajatimpost.com dalam konferensi pers seusai Kenduri 5.000 Layah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ahad (24/9/2023) malam.

"Sebelum terbit SK pencopotan, kami terlebih dahulu memberikan SK penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menjadi pelaksana selama 12 hari kepada Sumaljo pada tanggal 31 Agustus lalu," tutur Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita di halaman Pemkot Mojokerto.

Lebih lanjut, Ning Ita menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 diberikan tenggang waktu 15 hari kerja untuk mengajukan keberatan.

Meski yang bersangkutan sempat mengajukan keberatan tapi pihaknya tetap menolaknya karena apa yang ia lakukan pelanggarannya tergolong berat yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023.

"Beliau hadir terlebih dahulu dengan tim pansel tapi menolak untuk mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara karena suudzon akan dimutasi dan yang mengikuti asesmen JPT Pratama hanya beliau sendiri, padahal tidak ada aturan asesmen harus bersepuluh ataupun berdua puluh. Selian itu, beliau juga menolak karena tidak ada rekom dari KASN," tutur Ning Ita.

Menurutnya, padahal sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk menentukan kompetensi.

"Ketika dirasa perlu dilakukan uji kompetensi bisa dilakukan kembali dan itu merupakan wewenang dan hak PPK untuk menugaskan tim pansel melakukan asesmen kepada pejabat tersebut," tegasnya.

Setelah dicopot dari jabatannya, imbuh Ning Ita, Sumaljo ditempatkan sebagai staf pelaksana di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. 

"Untuk mengisi kekosongan Kepala BPKPD akan kita Plt kan dulu sembari berproses menuju seleksi terbuka serentak guna mengisi kekosongan jabatan lainnya. Pesan saya kepada ASN, semoga ini menjadi satu-satunya, tidak ada lagi yang lain. Setiap ASN haruslah mengerti dan paham hak maupun kewajiban, mana itu hak, mana itu kewajiban," tegasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow