Sugeng Indrawan Serahkan Remisi Khusus Natal Bagi WBP Nasrani Lapas Bojonegoro
Pemberian remisi khusus Natal 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-2134.PK.01.05.04 tahun 2023.
Bojonegoro, SJP- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan serahkan remisi khusus Natal 2023 kepada satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani pada Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi khusus Natal 2023 itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor PAS-2134.PK.01.05.04 tahun 2023.
Kalapas Sugeng Indrawan katakan, WBP yang dimaksud dapat remisi khusus Natal tahun ini berinisial WD, yang oleh Pengadilan divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan atas perkara perlindungan anak.
"Besaran remisi yang diterima oleh WD yakni 1 bulan 15 hari," ucapnya.
Salah satu faktor yang meloloskan WD menerima remisi khusus Natal tahun 2023 adalah, yang bersangkutan telah secara tertib dan baik ikuti seluruh pembinaan yang diberikan oleh Lapas Kelas 2A Bojonegoro, sehingga WD dinilai layak untuk mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini.
"Diantara pertimbangan kami mengusulkan remisi yakni, WD selalu mengikuti pembinaan dengan baik," lanjut mantan Kalapas Kelas 2B Tuban.
Saat ini total napi beragama Nasrani yang huni Lapas Kelas 2A Bojonegoro sebanyak 6 orang.
Namun lima diantaranya belum bisa diusulkan untuk dapat remisi khusus Natal tahun 2023, kecuali jika ada susulan pengusulan (remisi).
"Jika pun ada susulan pengajuan remisi, cuma tiga napi saja yang dapat kami ajukan," tandas Sugeng Indrawan.
Kalapas berpesan kepada seluruh WBP untuk tetap ikuti pembinaan dengan baik agar kelak dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.
Sebagai informasi, penyerahan remisi khusus dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB di Lapas setempat, dengan ditandai serah terima SK remisi dari Kalapas kepada WBP penerima remisi. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?