21 Narapidana Lapas Kediri Dapatkan Remisi Khusus Natal
Pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi
Kota Kediri, SJP – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim serahkan remisi kepada 21 Narapidana.
Hal ini merupakan pengurangan masa pidana berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/23).
M Hanafi, Kepala Lapas Kediri, melalui Kasi Binadik Harry terangkan pemberian remisi ini diberikan setelah rangkaian perayaan Natal sejak Sabtu pagi hingga kemarin malam dan hari ini sebanyak 21 Narapidana beragama Kristen dapatkan remisi.
“Sebanyak 35 orang warga binaan yang beragama Kristen sejak Sabtu kemarin telah melakukan perayaan Natal hingga hari minggu Malam dan pemberian remisi kepada 21 narapidana dilakukan pada hari ini di Aula Welas Asih Lapas Kediri.” terang Harry.
Ia lanjutkan dari 35 warga binaan yang belum dapatkan remisi berjumlah 14 orang, yang diantaranya 9 orang masih berstatus tahanan dan 5 orang sudah berstatus narapidana akan tetapi pidana yang dijalani kurang dari 6 bulan.
“Jadi keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen tersebut tidak semuanya mendapatkan remisi, dari 35 warga binaan yang 14 orang itu belum memenuhi syarat, 9 orang masih dalam status tahanan dan 5 narapidana belum menjalankan 6 bulan masa pidananya, karena syarat memperoleh remisi tahun pertama bagi Narapidana harus menjalani masa pidana seminim-minimnya 6 bulan.” Lanjut Harry.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi Saeful saat membacakan Remisi Khusus Natal 2023 di Aula Welas Asih Lapas Kediri terangkan perolehan yang didapat dari 21 narapidana tersebut mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
“6 orang narapidana memperoleh 15 hari, 14 orang memperoleh 1 Bulan dan 1 orang memperoleh 1 bulan.” terang Saeful.
Usai bacakan SK Remisi, Saeful berikan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan Narapidana yang mendapatkan Remisi.
Pemberian remisi bagi narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan narapidana dapatkan remisi harus penuhi persyaratan, diantaranya berkelakuan baik, aktif ikuti program pembinaan, dan telah tunjukkan penurunan tingkat risiko.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?