Sudah Pulang Haji, Eks Bupati Blitar Segera Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini untuk kedua kalinya, berkaitan dengan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Berdasarkan informasi yang diterima Kejari dari penasehat hukum Mak Rini, yang bersangkutan sudah pulang dari menjalankan ibadah haji.

02 Jul 2025 - 16:21
Sudah Pulang Haji, Eks Bupati Blitar Segera Diperiksa Kejari soal Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini terkait kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Berdasarkan informasi yang diterima dari tim penasihat hukum Mak Rini, yang bersangkutan sudah pulang dari ibadah haji pada 29 Juni 2025 kemarin. Artinya, saat ini sudah berada di Blitar dan bisa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Demikian disampaikan oleh Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan jadwal pemanggilan Mak Rini untuk kedua kalinya.

"Sesuai jadwal itu kan harusnya pemanggilannya itu minggu lalu, tapi beliaunya masih ibadah haji. Kemarin, kami dapat info dari penasihat hukum bahwa beliau sudah pulang haji pada 29 Juni 2025. Soal pemanggilan beliau, sedang kita bahas bersama tim," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Andrianto menerangkan, agenda pemeriksaan kedua Mak Rini masih berkaitan dengan pemeriksaan pertama yang dilaksanakan pada Rabu (16/4/2025) lalu. Selain itu, pemeriksaan kedua Mak Rini juga untuk melengkapi berkas yang ada.

Dia menegaskan, saat ini tim penyidik tengah fokus dalam penyidikan dan pemberkasan terhadap lima tersangka yang sudah ditetapkan, agar perkara ini bisa segera disidangkan.

"Pemeriksaan kedua ini masih ada kelanjutan dengan yang pertama dulu. Otomatis itu dan juga untuk kelengkapan berkas yang ada," terangnya.

Diketahui, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow