2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Pembangunan Puskesmas Bumiaji Diamankan Kejari Kota Batu

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Angga Dwi Prasta (ADP), berusia 34 tahun, yang merupakan Direktur CV PK dan bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan tersangka lainnya adalah Dyah Aryati (DA), yang merupakan direktur CV DAP dan bertugas sebagai konsultan pengawas.

12 Oct 2023 - 01:15
2 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Pembangunan Puskesmas Bumiaji Diamankan Kejari Kota Batu
Kasi intel kejari Kota Batu saat ditemui suarajatimpost.com, Rabu (11/10/2023) (Jack Alfred/SJP)

Kota Batu, SJP - Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Januar Ferdian, mengatakan, setelah memeriksa 27 orang saksi, Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan proyek pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

"Proyek ini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kota Batu untuk tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sekitar Rp 4.486.632.508, atau lebih dari Rp 4 miliar," kata dia kepada suarajatimpost.com di kantor kejaksaan negeri Kota Batu, Rabu (11/10/2023).

Dia menjelaskan kedua tersangka yang ditetapkan adalah Angga Dwi Prasta (ADP), berusia 34 tahun, yang merupakan Direktur CV PK dan bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan tersangka lainnya adalah Dyah Aryati (DA), yang merupakan direktur CV DAP dan bertugas sebagai konsultan pengawas.

"Kedua tersangka ini resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Rabu (11/10/2023)," ujarnya.

Januar Ferdian memaparkan tersangka ADP, yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji untuk Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun anggaran 2021. 

"Pelanggaran yang disangkakan kepada tersangka tidak melibatkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Ahli Bangunan. Selain itu, seseorang yang dicatut namanya dalam proyek tersebut, yakni berinisial DI, sebenarnya tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut," jelasnya.

Kasi Intel juga membeberkan, dalam hal ini, DI nama dicantumkan dalam laporan kemajuan pekerjaan sebagai pelaksana, dan tanda tangannya dipalsukan. Dengan kata lain, DI adalah korban dalam perkara ini. 

"Selain tersangka ADP, tersangka Dyah Aryati, yang bertugas sebagai konsultan pengawas, ditetapkan karena tidak menjalankan tugas pengawasan dengan cermat," paparnya.

Januar juga menegaskan, ini termasuk kesalahan dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, dan Laporan Progres Pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Tersangka hanya membuat laporan berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh kontraktor.

"Penahanan tersangka adalah langkah yang diambil sebagai respons serius dari Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, dalam menindak tindak pidana korupsi," terangnya.

Upaya ini kata Kasi Intel, didukung oleh staf yang bekerja di bawahnya, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan jaksa penyidik yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.

"Selama penyelidikan, diketahui dari anggaran proyek pembangunan Puskesmas senilai Rp 4,48 miliar, nilai kontrak sebenarnya hanya sekitar Rp 3,12 miliar. Perbedaan ini menyebabkan kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu mencapai sekitar Rp 300 juta atau lebih tepatnya Rp 300.840.461," jelas Januar.

Dia menerangkan penetapan dua tersangka ini belum bersifat final atau selesai. Proses penyidikan masih berlanjut, dan kasus ini terus dikembangkan. Ini berarti siapa pun yang terlibat masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) dalam pengembangan penyidikan. Nantinya, dengan mengacu pada hasil pemeriksaan BPKP, Kejari akan dapat menentukan jumlah kerugian negara yang sebenarnya dan mungkin menetapkan tersangka lain," tandasnya. (*)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow