Spesialis Jambret Kalung Anak di Blitar Dibekuk, Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor

Polres Blitar berhasil membekuk spesialis jambret kalung anak yang sering beraksi di wilayahnya. Polisi meminta kepada warga yang menjadi korban penjambretan bisa segera lapor.

09 May 2025 - 16:32
Spesialis Jambret Kalung Anak di Blitar Dibekuk, Polisi Minta Korban Lain Segera Melapor
Polisi menunjukan salah seorang korban penjambretan yang mengalami luka pada bagian leher. (Foto : Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Satreskrim Polres Blitar berhasil membekuk pria berinisial VI (40) warga Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Setelah dilakukan pendalaman, VI ternyata spesialis jambret yang selama ini sering beraksi di wilayah hukum Polres Blitar dan menyasar anak-anak.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku telah melakukan perbuatan serupa di 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang rata-rata berada di wilayah Kecamatan Garum. Sasarannya, anak-anak di bawah umur yang memakai perhiasan kalung.

"Pelaku sudah melakukan tindakan ini berkali-kali, lebih tepatnya di 19 TKP dan mayoritas berada di wilayah Kecamatan Garum," ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Sejauh ini, polisi baru menerima laporan dari dua korban yang menjadi sasaran tindak kejahatan pelaku.

Ia memprediksi masih ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa. Sehingga ia meminta kepada warga yang menjadi korban penjambretan bisa segera melapor ke polisi.

Arif menyebut dalam melakukan aksinya, VI sendirian dan motifnya karena ekonomi. Perhiasan kalung yang berhasil ia jambret, dijual di pedagang yang ada di sepanjang Jalan Merdeka, Kota Blitar dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku juga mengakui sudah melakukan aksi ini selama satu tahun terakhir. VI dijerat pasal 365 KUHP sub pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," tegasnya.

AKBP Arif menambahkan, pelaku berhasil dibekuk setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban penjambretan pada 18 April 2025 lalu.

Kronologi bermula saat korban AS (6) asal Kecamatan Garum sedang bermain bersama teman-temannya di depan rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan tiba-tiba menarik perhiasan kalung yang dipakai AS, kemudian VI langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Garum," imbuhnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow