SPBUN XII Desak Pemkab Bondowoso Selesaikan Konflik Lahan dan Usut Okupasi Ilegal HGU PTPN
SPBUN XII menuntut penegakan hukum tegas atas konflik lahan JCE–Blawan di Bondowoso yang memicu perusakan aset negara, intimidasi pekerja, dan ancaman stabilitas sosial ekonomi, serta menuntut pengusutan okupasi ilegal HGU PTPN serta perusakan aset di Kebun JCE dan Blawan.
BONDOWOSO, SJP – Ribuan buruh dan karyawan PTPN XII menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bondowoso, Selasa (6/1/2025), mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan di wilayah Kebun Java Coffee Estate (JCE) dan Kebun Blawan, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen.
Aksi yang diikuti ratusan pekerja tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Massa membawa berbagai poster tuntutan dan memusatkan aksi di sisi selatan Monumen Gerbong Maut, Alun-alun Raden Bagus Assra Ki Ronggo. Mereka menuntut jaminan rasa aman dan kepastian hukum atas konflik lahan yang dinilai telah berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional perusahaan dan kehidupan ribuan pekerja perkebunan.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBUN XII), Bramantyo, menegaskan, aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus tanggung jawab moral pekerja atas memburuknya situasi konflik agraria di kawasan JCE dan Kebun Blawan.
“Konflik ini bukan hanya soal lahan, tetapi sudah berkembang menjadi perusakan aset negara, intimidasi terhadap pekerja, serta ancaman nyata bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup di Kabupaten Bondowoso,” ujar Bramantyo.
Ia menjelaskan, para pekerja PTPN menggantungkan hidup sepenuhnya pada keberlangsungan operasional perusahaan perkebunan negara. Namun konflik yang terjadi sejak 2023 justru membuat mereka bekerja dalam kondisi tidak aman dan penuh tekanan.
Dalam tuntutannya, SPBUN XII mendesak peran aktif dan kepemimpinan langsung Bupati Bondowoso untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan terhadap praktik oligarki dan mafia tanah, khususnya tindakan okupasi ilegal di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I, serta perusakan tanaman dan aset perusahaan di Kebun JCE dan Kebun Blawan.
“Tindakan-tindakan tersebut jelas mengganggu stabilitas operasional perusahaan, merugikan perekonomian negara, dan mengancam penghidupan ribuan pekerja serta keluarganya,” tegasnya.
Selain itu, SPBUN XII juga mendorong pembentukan Tim Investigasi Independen yang profesional dan berintegritas untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian konflik, termasuk perusakan rumah pekerja, aset perusahaan, tanaman kopi milik PTPN, serta intimidasi dan ancaman terhadap pekerja maupun aparat penegak hukum.
Bramantyo menekankan pentingnya keberpihakan unsur eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bondowoso terhadap hukum dan keadilan. Ia meminta agar seluruh proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin bekerja dengan tenang dan damai. Konflik berkepanjangan ini harus segera diselesaikan karena dampaknya sangat besar terhadap ekonomi ribuan keluarga pekerja,” katanya.
SPBUN XII juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk menghentikan dan mencegah setiap bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan hak atas penghidupan yang layak bagi pekerja PTPN yang menjadi korban konflik lahan.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan SPBUN XII diterima oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafi’i, Sekretaris Daerah Fathur Rozi, serta Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir di Aula Sabha Bina Praja.
Sebagai informasi, konflik agraria di kawasan JCE-Blawan kian memanas pasca dihukumnya tiga warga Desa Kaligedang. Rentetan konflik juga melibatkan warga dengan anggota TNI dari Yonif 514 Bondowoso, yang berujung pada pembakaran sejumlah rumah karyawan PTPN oleh orang tak dikenal.
Tak hanya itu, konflik juga diwarnai penebangan puluhan ribu pohon kopi milik PTPN I Regional 5, aksi penurunan bendera, hingga peristiwa penyanderaan Kapolsek Ijen oleh warga setempat.
SPBUN XII menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons dengan langkah konkret, para pekerja akan terus menyuarakan aspirasi secara konstitusional demi perlindungan pekerja, aset negara, serta kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Bondowoso. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

