Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngunut, Tulungagung

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama.

15 Nov 2025 - 19:29
Sopir Bus Harapan Jaya Resmi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngunut, Tulungagung
Pers rilis penetapan tersangka kasus kecelakaan bus di Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Sopir bus Harapan Jaya yang menabrak sepeda motor hingga menewaskan satu orang di Jalan Raya Desa Gilang (sebelumnya ditulis di Desa Kaliwungu), Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (14/11/2025) kemarin, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Bapak Kriswahyudi umur 46 tahun sopir bus PO Harapan jaya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai nanti malam kita lakukan penahanan," ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, Sabtu (15/11/2025) sore.

Penetapan dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi bus. Tersangka Kriswahyudi (46), warga Kota Kediri, juga menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Kasatlantas menjelaskan, kecelakaan pada Jumat kemarin terjadi sekitar pukul 16.20 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, bus melaju dari arah timur ke barat dan berusaha mendahului sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO yang berada di depannya.

Namun, saat mengambil lajur kanan, dari arah berlawanan muncul truk tebu. Diduga karena panik menghindari benturan, pengemudi bus membanting setir ke kiri hingga menabrak sepeda motor dan menyeretnya beberapa meter. 

"Akibat kecelakaan tersebut, Juliana Wati usia 46 tahun, pengendara motor, meninggal dunia di lokasi, sementara seorang pembonceng yakni anaknya, Ebenhaezer usia 19 tahun mengalami luka ringan," terang Kasatlantas.

AKP M. Taufik Nabila menambahkan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit bus, satu unit sepeda motor korban, serta SIM BII umum milik tersangka dan rekaman CCTV.

Dari proses penyelidikan, diketahui bahwa bus tersebut tercatat tiba di Terminal Patria Blitar pada pukul 15.56 WIB dan kembali berangkat pada pukul 16.00 WIB untuk tujuan Magelang. Hanya selang 20 menit setelah keberangkatan itu, kecelakaan maut di Desa Gilang terjadi.

"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 juta," beber AKP Taufik Nabila.

Kasatlantas mengimbau agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan. 

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama," pungkas AKP Taufik Nabila. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow