Amankan 270,58 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk Pria Paruh Baya
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 270,58 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari 0,60 gram, 0,74 gram, 1,06 gram, 10,08 gram, 51,46 gram, 51,60 gram, 51,64 gram, 51,66 gram, hingga yang terberat adalah 51,74 gram sabu
Kota Mojokerto, SJP - Amankan 270,58 gram sabu, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk pria paruh baya, KD (48), Kamis (14/9/2023) malam di daerah lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pihaknya mengamankan terduga pelaku KD, Kamis (14/9/2023) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
"Dari tangan terduga pelaku KD, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 270,58 gram yang dikemas dalam 9 plastik klip dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari 0,60 gram, 0,74 gram, 1,06 gram, 10,08 gram, 51,46 gram, 51,60 gram, 51,64 gram, 51,66 gram, hingga yang terberat adalah 51,74 gram sabu," beber AKP Edi Purwo Santoso saat diwawancarai oleh suarajatimpost.com, Senin (18/9/2023).
Tak hanya paket sabu, AKP Edi Purwo Santoso menyampaikan, pihaknya juga mengamankan 1 bungkus warna silver bekas bumbu indomie, 1 bungkus plastik isi plastic klip kosong, 1 unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan 1 Unit Speda motor Yamaha XEON.
"Kejadian berawal ketika kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di seputaran lapangan kel pulorejo ada seseorang yang mencurigakan. Pria itu adalah KD, ia menaiki kendaraan sepeda motor dengan cara mondar-mandir, setelah kami tindak lanjuti dengan memberhentikannya dan melakukan penggeledahan," jelasnya.
"Didapati narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bekas bungkus bumbu indomie yang disimpan di dalam dashbord speda motor sebelah kiri yang dinaikinya," tambah AKP Edi Purwo.
Menurutnya, setelah diinterogasi, KD mengaku telah meranjau sabu sebanyak 2x yaitu di sekitar jembatan dan lapangan pulorejo. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah KD didapati barang bukti berupa 8 plastik klip yang berisi sabu.
"KD kita kenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?