Sok Jago Ancam Warga dengan Parang, Preman Kampung di Bondowoso Ditangkap Polisi

Bukannya menyampaikan dengan sopan dan baik kalau belum ada uang untuk bayar utang, AH justru tidak mau membayar utangnya sembari menggebrak lantai. Bahkan, dengan memegang krah baju korban sembari mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya.

22 Jun 2025 - 07:35
Sok Jago Ancam Warga dengan Parang, Preman Kampung di Bondowoso Ditangkap Polisi
AH saat diamankan di Mapolres Bondowoso (foto : Humas/SJP)

BONDOWOSO, SJP - Bukannya membayar utang, seorang pria berinisiasl AH, warga Dusun Lor Sawah RT 2 RW 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, malah mengancam akan membunuh si penagih utang.

Karena arogan dan melakukan pengancaman kepada Ach Ramadani, AH akhirnya dilaporkan dan ditangkap oleh polisi, karena diduda melakukan pengancaman dan kekerasan, seperti yang tertuanf g dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah, menceritakan, Senin tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Ach. Ramadani (korban) bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Ribut alias Bu Ida di Dusun Lor Sawah RT 2 RW 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah dengan maksud untuk menagih utang.

"Kemudian korban bertemu dengan AH (suami) dan Bu Ida untuk menyuruh ke warungnya, sembari menyampaikan belum ada uang untuk membayar utang," ungkap Kasat Reskrim, Ahad (22/6/2025).

Bukannya menyampaikan dengan sopan dan baik, AH justru tidak mau membayar utangnya sembari menggebrak lantai. Bahkan, dengan memegang krah baju korban sembari mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya.

"Dennak ben epatek nah. (Sini kamu saya bunuh). Sehingga korban dan tetap dikejar oleh AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban," tambahnya. 

Kemudian, kata AKP Roni Ismullah, korban dijemput saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau. Karena ketakutan, korban bersama temannya yang menggeber sepeda motornya, terjatuh di pertigaan sekita lokasi.

"Saat korban bersama saksi terjatuh pun, AH tetap menantang korban, hingga akhirnya dilerai oleh orang yang berada di sekitar lokasi," imbuh Kasat Reskrim.

Usai kejadian itu, korban akhirnya melapor ke polisi dan AH ditahan di Polres Bondowoso.

"AH kami tangkap dan dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow