Kejaksaan Pantau Kasus IPAL Pokphand PT SUR 3 Jombang

Kejaksaan Negeri Jombang turut menyoroti hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang saat Sidak di anak perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia yakni PT Satwa Utama Raya (SUR) unit 3 Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

19 Jan 2024 - 12:30
Kejaksaan Pantau Kasus IPAL Pokphand PT SUR 3 Jombang
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra. (Fredi/SJP)

Jombang, SJP - Kejaksaan Negeri Jombang turut soroti hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang saat Sidak di anak perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia yakni PT Satwa Utama Raya (SUR) unit 3 Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra sampaikan, merujuk pada hasil Sidak DLH Jombang melalui Kepala Dinas Miftahul Ulum akan berikan sanksi administratif karena keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SUR 3 Jombang tidak sesuai ketentuan.

"Sudah disampaikan oleh Kadis LH akan dikenakan sanksi administratif," ungkap Agus Chandra kepada suarajatimpost.com, Jumat (19/1/2024).

Menurut Agus Chandra pihak Kejaksaan Negeri Jombang akan terus pantau setiap kegiatan usaha yang berada di kota santri. 

"Agar terus di pantau dan awasi, agar semua kegiatan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku," terang Agus Chandra yang sebelumnya bertugas Kepala Kejari Penajam Paser Utara Kalimantan Timur itu. 

Agus Chandra sampaikan semangat kejaksaan Negeri Jombang untuk dukung jalannya investasi di kota santri. 

"Mendukung investasi yang berkepastian hukum termasuk memastikan pemerintah dan pelaku usaha melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum sampaikan hasil verifikasi lapangan di PT SUR 3 Jombang.

Ada beberapa poin temuan DLH Jombang, yakni perusahaan belum mengolah air limbah dari aktifitas pencucian kandang dengan IPAL. 

"Saluran pembuangan dari kandang belum dialirkan menuju IPAL tapi langsung diresapkan ke tanah," ungkap Miftahul Ulum lewat pesan tertulis, Rabu (17/1/2024). 

Perusahaan telah memiliki IPAL yang didesain untuk mengolah seluruh limbah yang dihasilkan. Berikut, Perusahaan telah memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah B3.

"Akan tetapi belum melakukan penyimpanan sesuai ketentuan," terang Ulum akrab disapa. 

Diketahui memang perusahaan sejak bulan Oktober 2023 belum mulai produksi, tapi akan produksi lagi pada akhir Januari 2024.

Adapun sumber air limbah PT SUR 3 Jombang dari air limbah proses pencucian kandang, air limbah aktivitas disinfektan, dan air limbah domestik.

Meskipun perusahaan mengakui telah mengolah air limbah dari aktivitas disinfektan dan air limbah domestik.

"Atas temuan tersebut, perusahaan akan diberikan sanksi Administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow