Polresta Blitar Akan Periksa 50 Orang Saksi Kasus Penipuan Bermodus Arisan

Satreskrim Polres Blitar Kota memastikan kasus penipuan arisan yang dilaporkan Setyo Prihatini (36), bukan arisan bodong. Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi.

11 Jul 2025 - 21:02
Polresta Blitar Akan Periksa 50 Orang Saksi Kasus Penipuan Bermodus Arisan
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo. (Foto:Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP—Satreskrim Polres Blitar Kota memastikan kasus penipuan arisan bodong yang dilaporkan oleh Setyo Prihatini (36), warga Kepanjenkidul, Kota Blitar, pada akhir tahun 2023 lalu, dalam proses penyelidikan.

Polisi memastikan kasus tersebut bukan arisan bodong. Polisi sudah memeriksa admin dari arisan tersebut. Sejauh ini, sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa. Pekan depan, dijadwalkan bakal memeriksa 50 orang saksi yang merupakan anggota arisan.

"Perlu saya jelaskan, arisan ini ada dan tidak bodong. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk adminnya. Arisan ini di pasar," ucap Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudy Kuswoyo, Jumat (11/7/2025).

Dia mengungkapkan, kesulitan yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus ini yaitu pelapor dan terlapor tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran arisan tersebut.

Selain itu, bukti rekening koran yang diberikan penyidik kepada pelapor di tipe-x dan menjadi buram. Kemudian, pelapor juga tidak bisa menjelaskan terkait pembayaran tersebut.

"Masing-masing dari pelapor dan terlapor tidak membawa bukti pendukung. Sehingga kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dalam hal ini anggota arisan lain yang totalnya berjumlah 50 orang. Karena arisan berlangsung selama dua periode dan saat ini juga sudah berakhir," ungkapnya.

AKP Rudy menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelapor, Setyo Prihatini, merasa ikut arisan dan pada saat waktunya memperoleh hasilnya, tidak diberikan oleh DR.

Pelapor dan terlapor telah menyampaikan keterangannya. Namun pernyataan yang mereka sampaikan masih perlu dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.

Berdasarkan keterangan yang polisi terima, pengundian arisan dilakukan setiap satu minggu sekali, dengan nilai iuran sebesar Rp200.000. Jumlah pesertanya 25 orang.

Besaran hasil arisan yang diterima peserta setiap kali pengundian sebesar Rp5 juta. Arisan ini berlangsung selama dua periode.

"Pelapor mengatakan ikut arisan. Bukti transfernya kami cek ternyata nilainya di luar arisan itu. Kemudian, terlapor mengatakan bahwa sudah bayar. Ternyata tidak bisa membuktikan terkait pembayaran arisan itu. Ini masih perlu kami lakukan pemeriksaan mendalam," jelas AKP Rudy.

Sebelumnya, Setyo Prihatini (36), warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, mengaku menjadi korban penipuan arisan bodong dengan total kerugian yang dialami mencapai Rp15 juta. Terduga pelaku yakni DR yang merupakan teman sekaligus tetangga korban. 

Setyo Prihatini mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Blitar Kota pada 30 November 2023 lalu. Namun, laporan tersebut tidak kunjung diproses.

"Saya menyesalkan laporan sudah dua tahun sejak tahun 2023 tidak segera ditangani," kata dia, Kamis (3/7/2025).

Setyo menceritakan, awalnya mengikuti arisan yang dibuat DR sejak 20 November 2021. Saat itu, dia membayar arisan senilai Rp200 ribu per nama. Dia mengikuti tiga nama. Seiring berjalannya waktu, Setyo tak kunjung menerima uang hasil arisan dan tidak ada kabar dari owner arisan.

"Kalau dihitung, total kerugian mencapai Rp15 juta," imbuhnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow