Komnas Perlindungan Anak Minta Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Jombang
Jaka Prima mengecam seluruh tindakan pelecehan terhadap anak. Terlebih, saat dilakukan di jalan dan anak hendak berangkat ke sekolah bahkan sampai korban mengalami trauma.
MOJOKERTO, SJP - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh E (40), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang mendapat atensi serius dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima mengecam seluruh tindakan pelecehan terhadap anak. Terlebih, saat dilakukan di jalan dan anak hendak berangkat ke sekolah bahkan sampai korban mengalami trauma.
"Pelecehan seksual di jalan raya adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan dapat memiliki dampak serius pada korban. Informasi yang kami peroleh korban mengalami trauma dan masih takut untuk berangkat kesekolah," kata Jaka Prima, Jumat (17/10/2025).
Komnas PA Jatim mendesak agar polisi segera mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami meminta pihak yang berwajib yaitu kepolisian harus bertindak cepat dan tepat, agar terduga pelaku tidak kabur dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambung dia.
Komnas PA Jawa Timur berjanji akan mengatensi kasus itu dan akan mengawal hingga tuntas. Bahkan, pihaknya bersedia untuk memberikan pendampingan terhadap korban. Baik dari aspek hukum maupun aspek sikologis.
"Apabila terbukti, kami meminta terduga pelaku dihukum maksimal agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pelecehan seksual dapat diatur dalam beberapa pasal, seperti: Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan; Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul; Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tandas pengacara asal Kota Mojokerto tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pelajar usia 17 Tahun asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku inisial E (40) warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng.
Peristiwa yang membuat korban mengalami trauma tersebut terjadi saat korban berangkat sekolah pada tanggal 16 Oktober 2025. Ketika berjalan menuju sekolah, korban ditawari tumpangan menggunakan kendaraan sepeda motor oleh pelaku E.
Tanpa menaruh curiga karena sudah kenal, korban bersedia menumpang kendaraan menuju sekolah. Tiba-tiba ditengah jalan, pelaku E menawari korban untuk bergantian menyetir sepeda motor. Korban lantas ditawari uang Rp10 ribu oleh pelaku karena bersedia membonceng pelaku.
Setelahnya ternyata ada niat buruk pelaku E dengan meremas bagian payudara korban. Karena kaget dan merasa dilecehkan, korban sontak menghentikan kendaraan, meloncat dan berlari ke arah sekolah sembari menangis sesenggukan.
Atas peristiwa tersebut Kepala Sekolah tempat korban melaporkan kepada orang tua korban. Lantas didampingi Kepala Sekolah SMP dan orang tua melaporkan aksi dugaan tindakan pelecehan seksual pelaku E ke unit PPA Polres Jombang.
"Budal sekolah ditunuti bapake koncone, lha kok diajak muter-muter terus areke mblayu, wingi wis lapor polisi (Berangkat sekolah diikuti bapak temannya, diajak muter-muter anaknya lari, kemarin sudah lapor polisi)," ucap salah satu guru korban kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Korban keseharian berangkat sekolah dengan berjalan kaki jika tidak ada yang menumpangi karena tidak punya kendaraan.
"Kondisi korban trauma tidak mau berangkat sekolah," ujarnya.
Keluarga korban sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Jombang dan menanti upaya tindak lanjut untuk memberikan sanksi hukum terhadap pelaku E. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

