Pelaku Penjual Istri untuk Layanan Seks Threesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara
Totok menawarkan istrinya melalui sebuah grup Facebook. Untuk sekali kencan, Totok mematok harga Rp1,5 juta.
MOJOKERTO, SJP—Kasus seorang pria yang tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga atau threesome di Mojokerto kini memasuki babak baru.
Terdakwa Totok (35), pria asal Gersik, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusak Junarko menyebut, terdakwa Totok terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan alternatif Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang," kata Yusak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/7/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Totok agar membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 6 bulan penjara jika dia tidak mampu membayar.
Sebelumnya, Totok diciduk oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat menjual istrinya berinisial IN (29) ke pria hidung belang di sebuah hotel di Mojokerto pada Senin (4/11/2024) lalu.
Di hadapan penyidik kepolisian, Totok mengaku nekat menjual istrinya untuk layanan threesome karena dorongan fantasi seks dan karena mendapatkan uang.
Totok yang merupakan seorang kuli bangunan ini menawarkan istrinya melalui sebuah grup di aplikasi Facebook.
Sekali kencan, Totok mematok harga Rp1,5 juta untuk satu kali main. Dia mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan bejat itu. Lokasinya berada di wilayah Malang dan Mojokerto. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

