Validasi DTKS di Nganjuk Diperketat, Masyarakat Miskin Diimbau Proaktif Lapor ke Desa
Persyaratannya cukup sederhana, yakni membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP elektronik bagi seluruh anggota keluarga (atau Kartu Identitas Anak bagi yang belum wajib KTP).
NGANJUK, SJP– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen tunggal dan krusial dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memandatkan seluruh program bantuan pemerintah wajib berbasis pada data DTKS yang akurat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko, menjelaskan bahwa keberadaan DTKS berfungsi sebagai basis data nasional untuk memetakan kondisi kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Mengingat krusialnya data ini, Haris mengimbau warga yang belum terakomodasi untuk segera mendaftarkan diri.
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Persyaratannya cukup sederhana, yakni membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP elektronik bagi seluruh anggota keluarga (atau Kartu Identitas Anak bagi yang belum wajib KTP).
"Pengusulan saat ini dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG milik Kementerian Sosial. Setiap operator di desa dan kelurahan sudah memiliki akun mandiri untuk menginput data tersebut. Namun, proses ini harus melalui musyawarah desa (Musdes) terlebih dahulu untuk memastikan objektivitas dan kelayakan pengusul," ujar Haris saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Setelah data diinput oleh operator desa, tim verifikator akan melakukan validasi lapangan sebelum usulan tersebut diteruskan secara berjenjang ke tingkat kementerian.
Penting bagi masyarakat untuk memperhatikan jendela waktu pengusulan. Haris menyebutkan bahwa sistem pengusulan tidak dibuka setiap hari, melainkan secara periodik setiap bulan.
"Pengusulan baru bisa dilakukan mulai tanggal 15 hingga H-5 sebelum akhir bulan berjalan. Di luar jadwal tersebut, sistem biasanya tertutup untuk proses pengolahan data," terangnya.
Haris menambahkan bahwa penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial dilakukan setiap bulan. Namun, terdapat jeda waktu administrasi, usulan yang masuk pada bulan Januari, misalnya, biasanya baru akan ditetapkan secara resmi pada akhir Maret.
Hingga Desember 2025, jumlah keluarga yang terdata dalam DTKS di Kabupaten Nganjuk terus mengalami pergerakan (dinamis). Hal ini disebabkan oleh adanya faktor degradasi ekonomi (masyarakat yang sudah mampu), kepindahan, hingga warga yang meninggal dunia.
Dalam sistem DTKS, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi. Warga yang berada pada kelompok desil paling bawah atau kondisi paling membutuhkan akan secara otomatis menjadi prioritas utama penerima berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

