KPK Dalami Peran La Nyalla dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Usai rumahnya di Surabaya digeledah KPK, La Nyalla mengaku tidak kenal dengan tersangka utama dan minta klarifikasi resmi atas penggeledahan oleh KPK.
SURABAYA, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dua rumah milik mantan ketua DPD RI Periode 2019-2024, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, pada Ahad (14/4/2025).
Langkah tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Penggeledahan berlangsung selama dua jam lebih sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Tim penyidik KPK didampingi aparat kepolisian dan disaksikan oleh penjaga rumah serta dua asisten rumah tangga.
Dalam keterangannya, La Nyalla mengaku terkejut atas penggeledahan tersebut. Dia mengaku tidak memiliki hubungan dengan tersangka utama dalam perkara ini, yakni mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
"Saya tidak tahu-menahu soal Kusnadi. Rumah saya digeledah, padahal saya tidak terkait. Saya minta KPK menjelaskan secara resmi bahwa tidak ditemukan apa-apa dalam penggeledahan tersebut, agar tidak muncul kesan yang menyesatkan di masyarakat," ujar La Nyalla.
Latar Belakang Kasus: Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Kasus yang penyelidikannya sudah bergulir cukup lama itu bermula dari penyaluran dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dana tersebut diajukan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim dan diduga menjadi ladang praktik suap yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Sejak awal 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yakni 4 penerima suap yang 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 17 pemberi suap termasuk kontraktor pelaksana dan pengurus pokmas.
Dua nama mencuat dalam perkara dana hibah tersebut. Yakni mantan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Selain itu, penyidikan turut menyasar Abdul Halim Iskandar, yang diduga ikut mengatur distribusi dana hibah saat masih menjadi anggota DPRD Jatim sebelum menjabat Menteri Desa PDTT.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 6 September 2024, rumah dinas Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan juga telah lebih dulu digeledah oleh KPK.
Alasan KPK Geledah Rumah La Nyalla
Penggeledahan rumah La Nyalla dilakukan dalam rangka pendalaman bukti terhadap tersangka Kusnadi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik masih melakukan pencarian barang bukti dari berbagai lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Ini bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan. La Nyalla belum dipanggil. Namun kemungkinan dipanggil sebagai saksi terbuka, tergantung kebutuhan proses penyidikan," jelas Tessa, dikutip dari berbagai sumber media.
Meski begitu, dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak menemukan barang bukti berupa uang atau pun dokumen yang mengarah pada keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi dana hibah pokmas.
Respons Pemuda Pancasila: Tidak Ada Kaitan La Nyalla dengan Kusnadi
Saat penggeledahan, rumah La Nyalla juga dijaga ketat oleh puluhan anggota Pemuda Pancasila. Sebab, La Nyalla sendiri merupakan ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jatim.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Surabaya, Rohmad Amrulloh menilai, langkah KPK perlu diklarifikasi secara transparan.
"Kami memastikan tidak ada kaitan antara Bang La Nyalla dengan Kusnadi. Kami khawatir penggeledahan ini dimanfaatkan untuk mencoreng nama beliau," ujar Rohmad saat dikonfirmasi pada Selasa (16/4/2025).
Dia menambahkan, Pemuda Pancasila akan mengawal kasus ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tokoh yang mereka nilai selalu aktif menyuarakan aspirasi masyarakat daerah.
Peluang La Nyalla Dipanggil KPK
Hingga saat ini, La Nyalla belum berstatus sebagai tersangka maupun saksi. Namun, KPK menyebut, keterangan La Nyalla bisa dibutuhkan bila ditemukan keterkaitan fakta atau informasi yang relevan dengan dugaan aliran dana hibah.
Penyidikan terhadap kasus hibah pokmas Jatim masih berlangsung. KPK juga menyebut ada lokasi lain yang turut digeledah, namun belum dirinci ke publik. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

