Gaji Terlalu Kecil, OB dan Satpam Sekolah di Mojokerto Sekongkol Curi Laptop
Satpam yang seharusnya menjaga keamanan sekolah justru bersekongkol dengan OB untuk mencuri tiga buah laptop milik sekolah.
KOTA MOJOKERTO, SJP—Seorang petugas satuan pengaman (satpam) berinisial RA (24) dan seorang office boy (OB) berinisial AR (23) di sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Little Camel Kota Mojokerto harus meringkuk di sel tahanan lantaran nekat mencuri laptop di tempat kerjanya.
Satpam yang semestinya menjaga keamanan sekolah itu justru bersekongkol dengan OB untuk mencuri aset sekolah. Sebanyak tiga unit laptop berhasil mereka gasak. Mereka melancarkan aksinya pada waktu yang berbeda.
Aksi pertama dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 13.30 WIB. Kemudian pencurian laptop kedua dilakukan pada Ahad (6/7/2025) sekira pukul 08.30 WIB. Aksi pencurian terakhir dilakukan pada Ahad (20/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan, kedua pelaku sudah merencanakan aksi tindak pidana pencurian itu sebelumnya.
“Laptop itu diambil di lemari ruang guru. Korban baru mengetahui ketiga laptop itu hilang pada Senin 21 Juli 2025 saat hendak digunakan,” terangnya, Kamis (24/7/2025).
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku menjual satu laptop dan menggadaikan dua laptop lainnya. Dari ketiga laptop tersebut mereka mendapat uang sebesar Rp4 juta.
“Masing-masing mendapat keuntungan Rp2 juta,” sambung AKBP Herdiawan.
Kedua pelaku mengaku nekat mencuri laptop di tempat kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka berdalih gaji yang diberikan pihak sekolah tidak mencukupi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti laptop yang telah dijual dan digadaikan. Masing-masing adalah laptop merek Lenovo, Asus Vivobook dan HP.
Atas perbuatannya, RA yang merupakan warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal; dan AR asal Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto; dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

