Skandal Dugaan Korupsi Desa Ngringin Nganjuk, Warga Gruduk Kantor Desa, Kades Kabur
Kedatangan mereka bertujuan menuntut transparansi Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2015 hingga 2025 yang dianggap mengandung unsur manipulasi dan praktik korupsi.
NGANJUK, SJP — Puluhan warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, mendatangi kantor balai desa setempat pada Rabu (28/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menuntut transparansi Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2015 hingga 2025 yang dianggap mengandung unsur manipulasi dan dugaan praktik korupsi.
Ketegangan dipicu oleh kekecewaan warga terhadap proses hukum yang dianggap jalan di tempat. Warga menyayangkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggelapan dana desa masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas.
Perwakilan warga, Arip, mengungkapkan bahwa masyarakat mencium adanya ketidakberesan pada sejumlah proyek infrastruktur, mulai dari pengaspalan jalan, rabat beton, hingga pavingisasi. Menurut dia, realisasi di lapangan tidak sinkron dengan besaran anggaran yang dilaporkan.
"Kami menuntut rincian data APBDes. Selama ini, pemeriksaan hanya menyasar staf dan perangkat desa, sementara Kepala Desa (Kades) sering kali tidak berada di tempat saat ingin ditemui," ujar Arip kepada wartawan media ini.
Arip menambahkan, pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Jika hingga Jumat mendatang pihak desa tidak memberikan data yang diminta, warga mengancam akan membawa sengketa informasi ini ke tingkat provinsi.
"Kami beri tenggat hingga Jumat. Jika permohonan data tetap diabaikan, hari Senin kami akan mendatangi Komisi Informasi Publik (KIP) di Surabaya untuk melayangkan gugatan," tegasnya.
Senada dengan Arip, Iik Srimurti (70), salah satu tokoh setempat, mengaku memiliki data sejumlah kejanggalan di desanya ini.
Ia menyebut bahwa proyek renovasi Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang menelan anggaran sekitar Rp 100 juta, namun secara fisik hanya menyentuh perbaikan atap.
Tak hanya itu, Iik juga menilai adanya dugaan pemotongan bantuan pada program bedah rumah.
"Anggaran resminya Rp 10 juta per orang, namun warga hanya menerima Rp 7,5 juta dalam bentuk material. Setelah kami hitung, nilai material tersebut bahkan tidak sampai Rp 6 juta. Saat itu, saya bahkan didikte oleh oknum tertentu untuk mengaku telah menerima Rp 10 juta," ungkap Iik.
Menanggapi tuntutan warga, staf Kantor Desa Ngringin, Nia, yang didampingi oleh Bayan Desa Sumberejo, Abdul Rohim, menyatakan telah menerima poin-poin keberatan masyarakat. Namun, pihaknya belum bisa memberikan keputusan karena keterbatasan wewenang.
"Permohonan rincian RAPBDes dan APBDes dari warga sudah kami terima secara resmi. Dokumen tersebut segera kami sampaikan kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti," singkat Nia.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ngringin belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggelapan dana dan ancaman pelaporan ke Komisi Informasi Publik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menerima aduan dari warga Ngringin, namun dengan item yang berbeda. Kejari menyerahkan persoalan itu kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit.
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-478/M.5.31/Dek.1/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG.2A/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Kepala Seksi Intelijen, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat sekaligus pengembangan dari informasi awal yang telah dikantongi penyidik.
"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, dan sebelumnya juga sudah ada perkembangan. Saat ini seluruh hasil penyelidikan telah kami serahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan proses audit," ujar Koko Robby Yahya di lobi Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (21/1/2026).
Koko menjelaskan, laporan pengaduan tersebut pertama kali disampaikan oleh pelapor bernama Dadung Dharmasila pada 22 Oktober 2025. Dalam laporan itu, terdapat tiga item dugaan penyimpangan yang dilaporkan, salah satunya terkait pekerjaan pengecoran yang semula disebut terjadi pada tahun 2025.
"Namun setelah kami lakukan klarifikasi, pekerjaan tersebut ternyata terjadi pada tahun anggaran 2024," jelasnya.
Selain itu, laporan juga menyoroti pembangunan pos kamling serta dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Dalam program tersebut, warga mengaku dimintai uang antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per bidang tanah.
"Oknum yang diduga terlibat adalah mantan Sekretaris Desa Ngringin," ungkap Koko.
Dalam perkembangannya, Kejari Nganjuk juga menerima keterangan dari sejumlah warga terkait dugaan pungutan PTSL pada lahan gogolan (sawah). Awalnya, disebutkan adanya kesepakatan pungutan sebesar Rp500 ribu. Namun berdasarkan informasi lanjutan, terdapat tambahan Rp700 ribu yang diduga dialokasikan untuk pamong desa Rp300 ribu, kepala desa Rp200 ribu, dan sekretaris desa Rp200 ribu.
Koko menambahkan, terdapat pula laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Sekdes Desa Ngringin, Suwarto. Namun pada saat dugaan peristiwa itu terjadi di tahun 2023, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris desa.
"Yang bersangkutan sudah pensiun sebagai Sekdes sejak 2019 dan saat itu berstatus ASN biasa yang bertugas di Kecamatan Kertosono," terangnya.
Berdasarkan kajian awal, Kejari Nganjuk menyimpulkan bahwa sebagian dugaan tersebut masuk kewenangan aparat penegak hukum lain karena diatur dalam ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, terkait dugaan manipulasi pekerjaan pengecoran tahun anggaran 2024 senilai Rp193,7 juta, Kejari Nganjuk menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan audit kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, terdapat pula dugaan ganda pembangunan pos kamling senilai Rp10 juta pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan data awal yang diterima, bantuan tersebut disebut berasal dari hadiah juara lomba pos kamling berupa material bangunan seperti baja dan atap, bukan dalam bentuk uang tunai.
"Seluruh temuan yang kami pelajari telah kami serahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit dan pendalaman lebih lanjut," tegas Koko.
Terkait isu penghentian penanganan kasus, Koko menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan. Penyerahan ke Inspektorat dilakukan untuk memperpanjang waktu pendalaman karena jumlah korban masih cukup banyak dan dibutuhkan kelengkapan dokumen pendukung.
"Kami tidak menghentikan. Ini kami serahkan ke Inspektorat karena rentang waktunya panjang dan membutuhkan audit mendalam. Itu menjadi tugas auditor," jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Nganjuk memiliki keterbatasan waktu dalam penyelidikan, yakni 7 hari kerja yang dapat diperpanjang 7 hari, dengan total dua surat perintah tugas yang berakhir pada hari ini.
"Total waktu penyelidikan kami 17 hari kerja. Dan hasilnya harus kami sampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah kami lakukan," pungkas Koko. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

