Tingkatkan Perlindungan Anak, Pemkot Kediri Diminta Terapkan 7 Langkah Berikut

Pasalnya, apa yang terjadi pada MAM, dituturkan Imam seperti mengulang modus dari kasus yang sangat serupa: pelakunya orang terdekat, motifnya sepele, dan kasus baru terungkap setelah nyawa sudah tidak tertolong. Imam menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong agar sistem pencegahan yang nyata terbangun di setiap sudut kota ini.

18 Apr 2026 - 22:20
Tingkatkan Perlindungan Anak, Pemkot Kediri Diminta Terapkan 7 Langkah Berikut
Foto : rumah tempat balita MAM ditemukan tewas akibat kekerasan (foto : Putra)

KOTA KEDIRI, SJP - Peristiwa yang terjadi pada balita MAM memantik keprihatinan dari semua pihak pihak. Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri Imam W. Zarkasyi menegaskan, pemerintah kota Kediri harus segera melakukan langkah kongkret terkait perlindungan anak. 

Pasalnya, apa yang terjadi pada MAM, dituturkan Imam seperti mengulang modus dari kasus yang sangat serupa: pelakunya orang terdekat, motifnya sepele, dan kasus baru terungkap setelah nyawa sudah tidak tertolong.

Imam menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan mendorong agar sistem pencegahan yang nyata terbangun di setiap sudut kota ini.

Berdasarkan catatan kejadian serupa memang pernah terjadi di Kota Kediri. Pada September 2024, dua anak kakak-beradik, MB (14) dan BN (7), yang tewas ditangan Ibu kandung mereka.

Keduanya sedang tidur terlelap l dini hari, saat diserang dengan benda tajam. Pelaku sendiri diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan sudah lama dikenal warga menunjukkan gejala depresi kambuhan. 

Imam yang juga merupakan ketua fraksi Golkar akan mendorong anggotanya di komisi terkait untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh instansi terkait untuk membahas  implementasi langkah-langkah yang diperlukan.

"Kami juga akan memastikan anggaran perlindungan anak dalam APBD Kota Kediri teralokasi memadai dan tepat sasaran," tukas Imam, Sabtu (18/4/2026). 

Imam menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah Wali Kota Kediri yang telah Quick Response, turun tangan dan terlibat aktif menangani persoalan ini. Namun ia juga mendesak Pemerintah Kota  Kediri untuk segera mengambil sejumlah langkah-langkah berikut. 

"Pertama percepatan proses hukum dan kepastian sanksi. Penyidikan harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Jika ada keterlibatan pihak lain, mereka harus turut dimintai pertanggungjawaban. Penerapan pasal yang memberatkan harus menjadi efek jera bahwa  kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi di Kota Kediri," tuturnya. 

Kedua, pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak di setiap kelurahan yang terdiri dari perangkat kelurahan, kader PKK, kader Posyandu, dan tokoh masyarakat, dengan mandat melakukan pemantauan rutin terhadap anak-anak dalam keluarga rentan. 

"Dalam kasus Ngronggo, tetangga dan Ketua RW sudah melihat tanda-tanda kekerasan sebelumnya, namun tidak ada mekanisme formal untuk menindaklanjutinya," tambahnya. 

Ketiga, aktivasi kanal pelaporan kekerasan anak yang mudah diakses masyarakat, melalui  nomor telepon khusus, aplikasi, atau titik pelaporan di Puskesmas dan kelurahan, dengan jaminan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti.

"Keempat, rapat koordinasi darurat lintas OPD dalam 30 hari ke depan yang melibatkan Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan kepolisian untuk menyusun protokol penanganan cepat: alur pelaporan, respons dalam 24 jam, dan skema perlindungan sementara bagi anak yang terancam," ungkapnya.  

Kelima, pemetaan dan pendampingan keluarga berisiko tinggi. Seluruh kasus menunjukkan  faktor risiko yang konsisten kemiskinan, keluarga dengan orang tua tiri, pengasuhan oleh pihak  ketiga, dan tekanan ekonomi. Intervensi berupa pendampingan parenting, konseling, dan bantuan  sosial harus dilakukan sebelum kekerasan terjadi, bukan sesudahnya.

Keenam, integrasi pemantauan kesehatan jiwa dengan perlindungan anak. Kasus Manisrenggo membuktikan bahwa riwayat ODGJ pelaku sudah diketahui warga, namun tidak ada sistem yang menghubungkan data tersebut dengan pengawasan keselamatan anak.

"Kami mendorong sistem terpadu di mana keluarga ODGJ yang memiliki anak di bawah umur mendapat perhatian khusus dari Puskesmas dan perangkat kelurahan secara berkala," tegas Imam. 

Ketujuh, jaminan pemulihan jangka panjang bagi korban yang selamat. Dua kakak perempuan

MAM harus mendapatkan pendampingan psikologis dan medis yang tidak berhenti setelah  pemberitaan media mereda.

"Anak-anak adalah amanah yang paling mulia. Mereka tidak bisa melindungi diri mereka sendiri. Maka menjadi kewajiban kita semua, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat, untuk memastikan tidak ada lagi anak di Kota Kediri yang kehilangan nyawanya di tangan orang yang seharusnya melindungi mereka," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow