KPK Sita Uang Tunai Rp500 Juta dari OTT Wali Kota Madiun
Uang ratusan juta tersebut kini menjadi titik sentral penyelidikan KPK untuk membongkar skandal fee proyek infrastruktur dan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
JAKARTA, SJP– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan uang tunai senilai Rp500 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026).
Tumpukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah itu diduga kuat sebagai pemulus praktik lancung di lingkup Pemerintah Kota Madiun.
Uang tunai tersebut kini menjadi titik sentral penyelidikan KPK untuk membongkar skandal fee proyek infrastruktur dan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang menjerat orang nomor satu di Kota Madiun tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Madiun, penyidik berhasil menyita uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga merupakan bagian dari komitmen suap.
"Penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. Keberadaan uang tunai tersebut menjadi bukti awal yang krusial dalam mengonstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara," tegas Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.
Penyitaan uang dalam bentuk tunai ini memperkuat indikasi adanya praktik transaksional ilegal yang dilakukan secara tertutup guna menghindari deteksi sistem perbankan.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 15 orang, yang terdiri dari unsur pejabat teras Pemkot Madiun hingga pihak swasta.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, intensitas penyidikan difokuskan pada sembilan orang kunci.
"Dari 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya termasuk Wali Kota Maidi akan diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK," tambah Budi.
Berikut adalah fakta sementara dalam OTT di Kota Madiun. Pertama barang bukti berupa uang tunai Rp500 juta. Kedua klaster kasus adalah dugaan fee proyek infrastruktur dan penyimpangan dana CSR.
Lembaga antirasuah kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Jika terbukti, temuan uang tunai Rp500 juta ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang lebih besar dalam struktur kekuasaan di Kota Madiun. (**)
Editor: Syaiful Aries
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

