Sinergi Kejaksaan dan Pemkot Batu Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp522 Miliar

Langkah ini menunjukkan bagaimana penegakan hukum yang humanis dan pendampingan administratif yang konsisten dapat memperkuat tata kelola aset daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi model nasional dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

20 Oct 2025 - 20:54
Sinergi Kejaksaan dan Pemkot Batu Berhasil Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp522 Miliar
Kajari Batu Andy Sasongko (Ist/Prokopim/SJP)

KOTA BATU, SJP – Sinergi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuahkan hasil nyata. Melalui pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), keduanya berhasil memulihkan aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) senilai Rp522 miliar, yang sebelumnya belum diserahkan oleh 12 pengembang perumahan di Kota Batu.

Kepala Kejari Batu Andy Sasongko pada Senin (20/10/2025) menjelaskan, keberhasilan ini merupakan bukti konkret kerja sama lintas instansi yang berjalan efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Pendampingan hukum ini bentuk nyata kehadiran kejaksaan dalam menjaga keuangan negara. Kolaborasi antara Pemkot Batu dan Kejari Batu telah melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penyelamatan aset bukan semata soal angka, tetapi juga tentang memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum yang aman dan tertib secara hukumn. Dari hasil penyelesaian 12 PSU tersebut, Kejari Batu mencatat pemulihan aset negara sebesar Rp522.298.839.300 berdasarkan harga zona nilai tanah.

Sementara itu Wali Kota Batu Nurochman menyebut bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial.

“Dengan penyerahan ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungan mereka. Pemerintah pun bisa melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menargetkan seluruh PSU di 77 perumahan tersisa dapat rampung diserahkan pada akhir 2025. Dengan begitu, seluruh aset publik di Kota Batu dapat tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan optimal bagi masyarakat.

Terlebih dengan dasar hukum yang kuat, mulai dari UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 hingga Permendagri No. 1 Tahun 2016, Nurochman menegaskan, kejaksaan memang memiliki legitimasi mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan aset.

“Jadi untuk angka Rp522 miliar bukan capaian kecil, melainkan hasil kerja kolektif antara kejaksaan, pemerintah, dan masyarakat. Yang pasti semoga hal ini menjadi pengingat juga untuk pengembang agar tidak lupa atas kewajibannya," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow