Demo AMI di Kejati Jatim Tuntut Penahanan Febrie Adriansyah

Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi di depan Kejati Jatim dengan menutup jalan dan membakar ban. Massa mendesak Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah serta meminta pengusutan sejumlah dugaan korupsi berjalan transparan.

23 Jul 2026 - 20:30
Demo AMI di Kejati Jatim Tuntut Penahanan Febrie Adriansyah
Massa dari AMI saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Foto : Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Madura Indonesia (AMI) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (23/7/2026), sempat memicu kemacetan di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Massa menutup sebagian badan jalan dengan membakar ban bekas dan mendirikan tenda sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang mereka nilai lamban.

Aksi tersebut dipicu tuntutan AMI agar Kejaksaan Agung segera menahan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang menurut massa telah berstatus tersangka. Selain itu, mereka juga meminta Kejati Jawa Timur terus mengawal sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat agar diproses secara transparan.

Selama aksi berlangsung, peserta membawa berbagai poster dan menyampaikan orasi yang menyoroti komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Massa juga melakukan aksi simbolis dengan melempar telur ke arah pintu gerbang kantor Kejati sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengatakan aksi tersebut merupakan desakan agar penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan latar belakang pelaku.

"Kami menuntut Kejaksaan Agung segera menangkap dan menahan Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan status tersangkanya. Hal ini demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan tanpa pandang bulu," tegas Baihaki di lokasi aksi.

Menurut Baihaki, massa juga menyoroti sejumlah laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri maupun Kejati Jawa Timur. Mereka berharap laporan-laporan tersebut mendapat tindak lanjut yang jelas dan tidak berhenti pada tahap pengaduan.

Pihak Kejati Jawa Timur menerima perwakilan demonstran untuk berdialog. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan aspirasi yang disampaikan AMI akan diteruskan kepada pimpinan.

"Tuntutan yang disampaikan massa aksi nantinya akan disampaikan kepada atasan. Kami berpesan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan damai," ujar Adnan.

Ia menambahkan, demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sehingga Kejati menghormati penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski sempat mengganggu arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani akibat penutupan sebagian akses jalan, aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian hingga dialog antara perwakilan massa dan pihak Kejati selesai dilaksanakan. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Berbagai sumber

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow