Edarkan Belasan Paket Sabu, Dua Residivis Asal Gresik Digulung

Kedua pelaku bisa mengedarkan hingga 40 gram sabu-sabu dalam sepekan. Barang-barang haram itu dikemas dalam paket kecil lalu diranjau di sejumlah titik yang sudah disepakati dengan pembeli.

23 Jul 2026 - 16:06
Edarkan Belasan Paket Sabu, Dua Residivis Asal Gresik Digulung
Dua pelaku pengedar narkoba diringkus Polres Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil ditangkap polisi.

Dua pelaku berinisial DE (32) dan MWF (30) asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, ditangkap beserta belasan paket plastik siap edar.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pelaku diamankan dengan barang bukti sebanyak 17 plastik klip dengan berat total 38,066 gram, timbangan elektrik, alat hisap, handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. 

"Tujuhbelas plastik ini rata-rata berisi 0,1 gram. Jadi tujuhbelas plastik klip ini terbagi-bagi dan memang sengaja dibagi seperti itu karena penjualannya dalam paket bentuk kecil. Ada dua pack plastik klip yang kami amankan yang akan digunakan untuk penjualan berikutnya," kata AKBP Ramadhan, seusai menggelar pres rilis di Mako Polres Gresik, Kamis (23/7/2026).

AKBP Ramadhan menyampaikan bahwa kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah selatan Kabupaten Gresik. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan dua pelaku. 

Hasil keterangan pelaku, keduanya bisa mengedarkan hingga 40 gram sabu-sabu dalam sepekan.

Barang-barang haram itu dikemas dalam paket kecil lalu diranjau di sejumlah titik yang sudah disepakati dengan pembeli.

"Dalam sehari mereka bisa melakukan transaksi ranjau di 20 titik. Dan di setiap titik, mereka juga mendapatkan ongkos kirim Rp 25 ribu. Jadi selain keuntungan dari penjualan, para tersangka juga dapat tambahan dari jasa kirim atau kurir," jelasnya.

AKBP Ramadhan menambahkan, kedua pelaku juga merupakan seorang residivis di kasus serupa peredaran narkoba.

"Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow