KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Kasus Suap Importasi DJBC:

KPK resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam skandal suap importasi barang DJBC. Penetapan ini memperluas usutan aliran dana gratifikasi yang menyeret pejabat pusat hingga daerah.

22 Jul 2026 - 21:15
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka Kasus Suap Importasi DJBC:
Foto: Dokumentasi KPK

JAKARTA, SJP — Skandal dugaan suap importasi barang di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru.

Masuknya Gatot ke dalam daftar tersangka menegaskan bahwa praktik suap importasi barang ini diduga tidak hanya berhenti di level kantor pusat, tetapi juga merembet ke pimpinan kantor daerah.

Dihimpun dari berbagai sumber, penetapan status tersangka terhadap Gatot Heroe dilandasi oleh pengembangan dari persidangan terpidana klaster swasta, John Field, yang merupakan Bos PT Blueray Cargo. John Field yang telah diganjar hukuman tiga tahun penjara secara khusus dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi atas konstruksi perkara yang melibatkan Gatot usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa penetapan Gatot berasal dari penyidikan baru dari hasil penerbitan dua surat perintah penyidikan yang berfokus pada jajaran pejabat Bea Cukai.

Ia menyampaikan bahwa satu klaster Bea Cukai sudah ditetapkan tersangkanya karena masih terkait konstruksi perkara pejabat Bea Cukai, sementara untuk surat perintah penyidikan kedua masih bersifat umum dan akan ditetapkan setelah kecukupan dua alat bukti.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan ini telah membongkar aliran dana fantastis di lingkungan Bea Cukai. Selain penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dari daerah, sejumlah pejabat pusat juga telah terseret dalam perkara ini.

Former Direktur P2 DJBC Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando H. Sianipar tengah disidang terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah. Sementara pejabat Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo, juga bersiap menghadapi sidang perdana atas dakwaan gratifikasi miliaran rupiah.

Dari pihak swasta, John Field bersama dua rekannya telah divonis bersalah dengan hukuman penjara antara dua setengah hingga tiga tahun. Penyidikan terhadap Gatot Heroe kini menjadi babak penting dalam komitmen KPK untuk menyisir bersih jajaran pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang demi memuluskan bisnis importasi barang. (**)

Editor: Danu

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow