Candaan 'Jatah Rumah Murah' Anggota DPRD Gresik Berujung Sanksi Teguran

Meski diketahui belakangan permintaan jatah rumah murah oleh wakil ketua komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi itu dilatar belakangi candaan. Namun hal tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang sudah menjadi konsumsi publik.

20 Oct 2025 - 20:35
Candaan 'Jatah Rumah Murah' Anggota DPRD Gresik Berujung Sanksi Teguran
Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin,

GRESIK, SJP - Polemik minta jatah rumah murah yang dilakukan oknum anggota DPRD Gresik, Jawa Timur, dinyatakan melanggar peraturan kode etik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian laporan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik, Senin (20/10/2025).

Ketua BK DPRD Gresik Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan meski diketahui belakangan permintaan jatah rumah murah oleh wakil ketua komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi itu dilatarbelakangi candaan.

Namun hal tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang sudah menjadi konsumsi publik. 

"Jadi, memutuskan setelah diselidiki dan lain-lain dinyatakan, terperiksa terbukti melanggar kode etik," kata Ainul.

Ainul menyampaikan, setelah dilakukan proses hasil pemeriksaan, anggota dewan yang bersangkutan terbukti melanggar dua pasal aturan kode etik. 

Pertama, anggota dewan melanggar pasal 26 ayat 2 peraturan kode etik, di mana sebagai anggota DPRD harus ikut menjaga nama baik citra dan kewibawaan.

Kedua, pasal 28 E, peraturan kode etik yang berbunyi anggota DPRD dilarang menyalahgunakan jabatannya secara langsung atau tidak langsung, untuk meminta atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, untuk kepentingan pribadi dan golongan. 

"Jadi ada dua kode etik yang disampaikan," jelasnya. 

Lanjut Ainul, setelah diberikan, penyampaian minta jatah rumah murah itu masih hanya sebatas lisan dan belum berjalan.

Hasil penyelidikan bersama tim tenaga ahli menyatakan anggota dewan yang terlibat bersalah dengan sanksi teguran. 

"Jadi memutuskan, setelah diselidiki dan lain-lain dinyatakan terperiksa terbukti melanggar kode etik sehingga terdapat pelanggaran ringan berupa teguran tertulis dan lisan," pungkasnya. 

Diberitahukan sebelumnya kasus permintaan rumah murah dari harga awal Rp400 juta menjadi Rp200 juta itu diungkap Kuasa Hukum Perumahan The Oso Debby Puspita Sari.

Saat itu, oknum dewan Abdullah Hamdi melakukan nego tak wajar ke developer jelang inspeksi mendadak (sidak) rombongan Komisi III DPRD Gresik tanggal 11 September 2025.

Negosiasi itu dikabarkan dengan disertai ancaman perizinan. Meski pada akhirnya Hamdi mengakui permintaan tersebut hanya bercanda, namun polemik ini akhirnya dibawa ke BK DPRD Gresik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow