Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Jombang, Terdakwa Terancam Hukuman Mati
Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
JOMBANG, SJP — Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Kamis (10/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Eko Aprianto didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deady Permana Putra mengatakan, sidang tersebut dalam agenda pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya memeriksa saksi-saksi yang dijadwalkan pekan depan.
JPU mendakwa Eko dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Subsidernya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain yang memberatkan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian).
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” ucap I Made Deady, Kamis (10/7/2025).
I Made menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sekitar delapan saksi dan satu orang ahli untuk membuktikan dakwaan dalam sidang lanjutan.
“Faktor yang memberatkan akan muncul dalam proses pembuktian nanti," bebernya.
Sebelumnya, seorang tersangka tunggal pelaku mutilasi di Jombang berhasil diringkus polisi. Tersangka merupakan teman korban, yakni Eko Fitrianto (38), warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Korban mutilasi bernama Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jasad korban pertama kali ditemukan dengan kondisi antara tubuh dan kepala terpisah pada Rabu (12/2/2025) lalu.
"Delapan hari yang lalu badannya (ditemukan). Jasadnya ditemukan di saluran irigasi sungai Dukuharum, Megaluh, Jombang. Kepalanya kita temukan di tepian Sungai Konto, Pesantren, Tembelang, Jombang," ucap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2/2025) lalu.
Polisi menemukan fakta bahwa korban dan tersangka merupakan rekan kerja. Sebelum terjadinya pembunuhan, korban dan tersangka meminum minuman keras (miras) bersama-sama. Kemudian terjadi cekcok dan berakhir dengan pembunuhan dan mutilasi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

